Ingat! PNS Dilarang Beri KTP Dukungan Kepada Kandidat Pilkada

Larangan bagi peserta pilkda melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Polri, TNI, dan kepala desa/lurah termaktub di dalam Pasal 70 UU No. 10/2016
Ilustrasi

Semarang, (Tagar 23/2/2018) – Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar Saka mengatakan, Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang beri fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bentuk dukungan terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Hal ini sehubungan dengan dengan sejumlah bakal calon DPD RI yang mulai menggalang dukungan dengan memintai warga fotokopi KTP di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Terkait dengan netralitas PNS/ASN dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilu mendatang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah mengeluarkan surat bernomor 8/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Anggota Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Selain itu, Menteri PANRB juga menerbitkan Surat Edaran Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 perihal Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Menyinggung karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, Fajar menjelaskan bahwa ketentuan pegawai BUMN/BUMD ada di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

"Larangan bagi peserta pilkda melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Polri, TNI, dan kepala desa/lurah termaktub di dalam Pasal 70 UU No. 10/2016," kata Fajar di Semarang, Jumat, (23/2)

Dalam Pasal 280 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, lanjut Fajar, juga ada larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD.

Sementara itu, Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. mengatakan bahwa undang-undang itu secara eksplisit memang tidak menyebutkan larangan memberi KTP terhadap bakal calon yang akan memperebutkan empat kursi DPD RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah.

"Akan tetapi, kalau sinkron dengan aturan yang lain bahwa netral itu tidak boleh mendukung salah satu politikus, ya, tidak boleh," kata Teguh Yuwono ketika dihubungi secara terpisah. ant/rmt

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina