Infografis: Jenis Cuti Kerja di Indonesia dan 4 Negara Lain

Jenis dan lama cuti setiap negara berbeda, disesuaikan dan diatur pemerintah masing-masing. Berikut perbandingan cuti di Indonesia dan 4 negara.
Jenis Cuti Kerja di Indonesia dan Negara Lain. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)

Cuti memiliki arti meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya. Sehingga saya menarik garis merah jika cuti artinya seorang karyawan yang tidak hadir kerja dalam sementara waktu untuk beristirahat dan kepentingan lainnya.

Hak cuti tahunan diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 dan 84. Dalam Pasal 79 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnta 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Berikut adalah perbandingan cuti kerja di Indonesia dan 4 negara lain.


Infografis; Jenis Cuti Kerja di Indonesia dan Negara LainJenis Cuti Kerja di Indonesia dan Negara Lain. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)


Lihat Infografis lain:

Berita terkait
Perempuan Pekerja Perlu Cuti Haid, Cuti Hamil, Ruang Laktasi
Ada perusahaan tak menyebut haid sebagai cuti melainkan izin. Para pekerja perempuan pun wajib memberikan surat dokter agar tak dianggap mangkir dari pekerjaan.
Cuti Bersama, Berapa Jumlah Pengunjung Kota Tua Jakarta?
Jumlah pengunjung kawasan wisata Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat melonjak saat memasuki waktu libur panjang cuti bersama.
Kementerian PANRB: 28 dan 30 Oktober 2020 Cuti Bersama ASN
Kementerian PANRB sampaikan 28 dan 30 merupakan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW untuk ASN.