Industri Halal Jadi Tumpuan Masa Depan Indonesia

Nilai perdagangan industri halal di Indonesia capai 3 miliar dolar AS, diperkirakan akan terus meningkat dengan pengembangan produk halal
SERTIFIKASI BATIK HALAL: Perajin membatik di Sri Kuncoro Batik, Desa Giriloyo, Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (31/1). Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebelum tahun 2019 seluruh pebatik wajib mengantongi sertifikat halal mulai dari bahan baku seperti kain, pewarna dan prosesnya harus terhindar dari najis. (Foto: Ant/Hendra Nurdiyansyah).

Bandung - Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, Indonesia berkepentingan mengembangkan industri halal dan produk-produk halal. Islamic Financial Expert, Prof Dr Ir Sudarso Kaderi Wiryono, DEA, mengatakan nilai perdagangan industri halal di Indonesia mencapai tiga miliar dolar AS. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat mengingat Indonesia berkepentingan dengan pengembangan produk halal.

“Hadirnya kawasan industri halal akan mempermudah untuk pengembangan kebijakan, mudah memonitor, dan menjamin kehalalannya,” ujar Sudarso dalam Webinar Series Sekolah Bisnis Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) “Halal Industrial Park Development in Indonesia: Issues and Challenges”, di Bandung, 24 Juli 2020.

Sudarso menggambarkan betapa pentingnya industri halal. Bahkan seharusnya, industri halal menjadi tumpuan bisnis masa depan Indonesia. Sebab cakupan industri halal luas, mulai dari keuangan, manakan, minuman, kosmetik, obat-obatan, fashion, travel, dan lainnya.

Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNKS), Afdhal Aliasar mengatakan, ada lima kawasan industri halal yang sedang dalam proses persiapan pembentukan. Kelima kawasan tersebut yakni Modern Cikande, Bintan Inti, Batamindo, Jakarta Pulogadung, dan Safe and Lock Sidoarjo.

Afdhal menilai kawasan industri halal potensial untuk mengembangkan industri halal terintegrasi. Ia berharap, semua proses sesuai rencana, apalagi sejak Juni 2020 keluar Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 17 tahun 2020 tentang Prosedur Pendaftaran dan Pembangunan Kawasan Industri Halal.

halalWebinar Series Sekolah Bisnis Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) “Halal Industrial Park Development in Indonesia: Issues and Challenges”, di Bandung, 24 Juli 2020 (Foto: jabarprov.go.id).

Kawasan ini diharapkan mempercepat pertumbuhan industri halal. Sebab saat ini, baru beberapa sektor yang mulai terlihat, seperti fashion. Namun untuk halal food dan farmasi belum terlihat. Bahkan beberapa ingredient makanan masih bergantung impor. Kondisi ini harus segera diselesaikan.

Afdhal juga mengatakan bahwa kawasan industri halal hanya salah satu fokus utama KNEKS. Fokus utama lainnya yakni penyusunan strategi nasional pengembangan industri produk halal, pengembangan zona halal, dan kawasan industri, pengembangan destinasi pariwisata halal dan peningkatan kualitas UMKM, pengembangan halal port, dan peningakatan riset dan inovasi industri halal.

Head of Corporate Communication Bio Farma, sekaligus Tim Advokasi Halal Bio Farma, Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa sebanyak 52 dari 140-an negara yang menggunakan produk Bio Farma merupakan negara Islam. Karena itu kehalalan produk menjadi sangat penting. Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi agar produk dikatakan halal. Pertama, material yang digunakan tidak terkontaminasi.

Kedua, fasilitas yang digunakan tidak boleh ada barang haram. Ketiga, proses tidak boleh memanfaatkan barang yang haram, meski itu hanya bersentuhan. “Persoalannya, kriteria halal negara-negara muslim di dunia masih berbeda. Untuk itu diperlukan sinergitas dan harmonisasi agar kriteria ini menjadi sama,” katanya.

Associate Professor of Entrepreneurhsip, Wawan Dhewanto, PhD, yang saat ini juga manjadi Sekretaris Senat Akademik Institut Teknologi Bandung (ITB) memaparkan strategi yang perlu dilakukan agar halal industrial park di Indonesia bisa bertahan dan berkembang. Caranya adalah dengan menjaga agar pasokan dan permintaan seimbang, mengembangkan ekosistem halal, perlunya integrasi bisnis dengan teknologi, menetapkan standar kualifikasi perusahaan halal dan insentif untuk perusahaan yang berada dikawasan industri halal (Pun/jabarprov.go.id).[]

Berita terkait
MUI Sosialisasi UU Produk Halal di Bantaeng
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Sosialisasi Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang produk halal di kota Bantaeng.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.