Jakarta - Pembentukan bursa kripto diharapkan bisa memberikan kepastian, kejelasan, dan juga perlindungan kepada konsumen, juga mencegah hal-hal seperti money laundry dan tindak pidana terorisme.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Indonesia, Dr Jerry Sambuaga dalam pernyataan pers Asosiasi Blockchain Indonesia.
"Ketika bursa telah dibangun, ada kliring, ada pencatatannya, dan seterusnya itu akan lebih visible untuk di-manage. Kita memastikan itu bisa terawasi dan terlaksana dengan baik,” kata Jerry di lansir Antara, Senin, 23 Agustus 2021.
Pihaknya pun berharap hadirnya industri blockchain dapat mendorong pembentukan bursa kripto pertama di dunia yang diregulasi oleh pemerintah.
Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dr Raden Edi Prio Pambudi, mengatakan bahwa industri blockchain juga membuka jalan bagi pelaku industri untuk lebih berkreasi dalam bisnis mereka melalui inovasi sistem berbasis teknologi kripto.
Doa menjelaskan, jika hal tersebut terwujud maka blockchain tidak akan lagi dikenal sebatas speculative instrument, namun dapat menyelesaikan persoalan di sektor real, dan di sisi lain dapat menjadi instrumen investasi.
Selain itu, Edi juga melihat bahwa industri blockchain di Indonesia memiliki kesempatan untuk unjuk diri di depan investor yang akan hadir pada acara G20 tahun depan.
Ketika bursa telah dibangun, ada kliring, ada pencatatannya, dan seterusnya itu akan lebih visible untuk di-manage.
"Harusnya ini dipersiapkan jadi arena untuk menunjukkan kita tahun depan. Oh Indonesia siap loh, karena kita punya talent yang banyak, bagaimana kita menjalin investasi untuk mengembangkan ini, jadi ini harusnya digarap,” ujarnya.
I Nyoman Adhiarna selaku Plt. Direktur Ekonomi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan bahwa regulator harus membuat regulasi yang lebih fleksibel, atau biasa disebut agile regulation atau smart regulation.
Salah satu isu terkait blockhain adalah aplikasinya yang dapat sangat beragam dan cepat sehingga dibutuhkan regulasi yang dapat mengejar percepatan dari penerapannya.
Ia mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat memikirkan bagaimana mencari break through terhadap aplikasi smart contract jika nantinya direalisasikan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dalam KBLI 62014 terkait aktivitas pengaman teknologi blockchain yang sudah berlaku.
Di sisi lain, Presiden Direktur PERURI Dwina Septiani Widjaya berharap Industri blockchain tidak melulu harus menyerahkan segalanya kepada regulator untuk mengawasi, yang paling penting adalah asosiasi itu sendiri.
“Kalau kita cuma mengandalkan pada regulators, mereka sering kali pendekatannya pure compliance sedangkan dari kita orang bisnis, kita juga ada growth. Karena kita gak dapet target seperti kita [harapkan] kepada pemegang saham gitu ya ini gimana harus tumbuh.” ujarnya. []
Baca Juga: IMF: Kripto Tidak Mungkin jadi Uang Resmi Negara!