Indonesia Mau Bebas Korupsi? Segera Berlakukan Hukuman Mati Buat Koruptor

Skandal korupsi tak pernah habis di Indonesia, Lantas bagaimana caranya Indonesia bebas korupsi? Segera hukum mati para koruptor.
Indonesia Mau Bebas Korupsi? Segera Berlakukan Hukum Mati Koruptor. (Foto:Ist)

Jakarta, (Tagar 23/9/2017) – Skandal korupsi tak akan pernah habis di Indonesia, walaupun KPK, Polri dan aparat kejaksaan bertindak tegas. Lantas bagaimana caranya Indonesia bisa bebas korupsi? Caranya sangat gampang, segera berlakukan hukuman mati bagi para koruptor.

Baru-baru ini, KPK menangkap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial SY atas kasus suap motor gede (moge) Harley-Davidson. Auditor Keuangan Negara VII itu terancam diberhentikan dari BPK. Belum lagi kasus korupsi  lainnya, seperti kasus korupsi E-KTP, wisma atlet Hambalang, cessie Bank Century dan sejumlah kasus korupsi lainnya yang melibatkan pejabat negara, oknum parlemen serta CEO korporasi. Korupsi terus tumbuh di Indonesia. Saat ini Indonesia sudah darurat korupsi

Hukuman mati bagi para koruptor sesungguhnya sudah dapat dilakukan dalam UU yang berlaku saat ini. Namun hal itu tidak pernah digunakan oleh hakim dalam memvonis koruptor selama ini.

"Artinya, kalau Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) saat ini sedang mengkaji kemungkinan dibelakukannya hukuman mati bagi koruptor, sebetulnya dalam UU sudah ada mengenai ketentuan itu. Jadi tidak perlu harus dikaji lagi, karena di UU sudah ada," ujar mantan hakim agung Benjamin Mangkoedilaga, Kamis (19/7/2012).

Teten Masduki, mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), mendukung hukuman mati bagi koruptor. "Saya setuju hukuman mati terhadap para koruptor. Seorang megakoruptor lebih jahat dari tentara yang membunuh demonstran," cetus Teten. (25/2/2003)

Sementara itu,  Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, untuk mengantisipasi pemberian atau obral remisi bagi koruptor, maka KPK berencana menerapkan tuntutan pidana mati. "Kalau syarat terpenuhi kita tuntut hukuman mati aja," kata Basaria, (18/8/2016).

Senada dengan Basaria, Ketua KPK Agus Rahardjo ingin agar hukuman mati bisa diterapkan terhadap terdakwa yang melakukan korupsi dalam jumlah besar.

"Saya bertanya ke teman-teman ahli hukum, kalau kita mulai terapkan tuntutan mati gimana? Hanya di situ (UU Tipikor) pada keadaan tertentu. Tetapi, untuk saya, korupsi dalam jumlah besar pun layak (divonis mati)," kata Agus, (17/2/2016).

Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan,SH, mengatakan, para koruptor yang telah merugikan keuangan negara, sudah sepantasnya dijatuhi hukuman mati, sehingga dapat membuat efek jera. "Ganjaran hukuman mati itu, merupakan langkah yang dinilai paling tepat diterapkan bagi koruptor yang ada di negeri ini," katanya di Medan, belum lama ini.

Sebagian pakar dan aparat hukum sudah memberikan sinyal untuk segera menerapkan hukum mati bagi koruptor. Tunggu apa lagi...(wwn/DBS)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.