Indonesia Berikan Fasilitas Setara Bagi Disabilitas

Kaum disabilitas di Indonesia memperoleh fasilitas dan hak yang setara yang disebut sebagai pemberitan negara yang dinilai progresif
Komunitas BRAVE Hub dari PermataBank ikuti gerak jalan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (CFD) di kawasan Sudirman, Minggu, 1 Desember 2019. Gerak jalan tersebut untuk memperingati Hari Penyandang Disabilitas Internasional 2019. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Indonesia dinilai sebagai salah satu negara yang progresif dalam memberikan fasilitas dan hak yang setara bagi kaum disabilitas.

Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 2 Desember 2019, mengatakan meskipun belum ada studi perbandingan yang dilakukan terkait hal ini, tapi dari berbagai forum sharing di tingkat ASEAN dan Asia Pasifik, Indonesia dipandang sangat progresif.

“Prinsip non-diskriminasi yang ada dalam UU nomor 8 tahun 2016 sudah mulai diterapkan dalam praktek berupa kebijakan afirmasi oleh berbagai kementerian/lembaga,” katanya, seperti dilaporkan Antara.

Misalnya saja, kata Angkie, Kemenpora atas instruksi presiden sudah memberikan bonus yang sama antara bagi atlet-atlet penyandang disabilitas termasuk bagi atlet-atlet yang berlaga di Asian Para Games dengan atlet-atlet nonpenyandang disabilitas (atlet-atlet yang berlaga di Asian Games).

Ia mengatakan seorang atlet penyandang disabilitas peraih medali emas dalam Asian Para Games, akan mendapatkan bonus Rp1,5 miliar atau jumlah bonus yang sama yang diberikan oleh pemerintah kepada atlet non-penyandang disabilitas yang berlaga di Asian Games.

Pemberian bonus yang sama besar ini adalah baru pertama kali dalam sejarah di Indonesia, karena sebelumnya atlet-atlet penyandang disabilitas mendapatkan bonus yang jauh lebih sedikit dibandingkan atlet non-penyandang disabilitas dalam berbagai event olahraga resmi, baik tingkat nasional maupun internasional.

Sesuai UU nomor 8 tahun 2016, Kementerian Pendayagunaan Apatarur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN/RB), pada 2017 dan 2018 sudah membuka jalur khusus untuk penyandang disabilitas dalam perekrutan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

“Jalur khusus ini dimaksudkan untuk mempermudah memberikan akomodasi yang layak bagi peserta ujian seleksi ASN bagi penyandang disabilitas,” katanya.

Menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama seleksi perekrutan ASN atau PNS tahun 2017 dan 2018, terdapat lebih dari 1.900 formasi yang ditawarkan kepada penyandang disabilitas lewat jalur khusus.

Dan dari 1.900-an formasi tersebut, telah diisi oleh penyandang disabilitas sebanyak 886 formasi, itu belum termasuk penyandang disabilitas yang mungkin diterima dari formasi umum.

“Dalam konteks jalur khusus perekrutan ASN/PNS bagi penyandang disabilitas ini, Indonesia dipandang sangat progresif dibanding Negara-negara di ASEAN, bahkan di Asia Pasifik,” katanya.

Kementerian Tenaga Kerja sudah membuat kebijakan afirmasi dengan mewajibkan perusahaan merekrut paling sedikit dua persen untuk badan usaha milik pemerintah dan pemerintah daerah, serta paling sedikit satu persen untuk perusahaan swasta.

Selain mewajibkan merekrut, perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan jumlah dan posisi tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan masing-masing.

Sampai September 2019, ada 500 lebih perusahaan milik pemerintah dan swasta yang melaporkan telah memperkerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, dengan total tenaga kerja penyandang disabilitas yang direkrut lebih dari 14.000 orang.

“Memang masih jauh dari harapan, tetapi bahwa progress pemenuhan hak bidang ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas telah dan akan terus ditingkatkan,” katanya.

Selain bidang ketenagakerjaan dan olahraga, pemerintah juga sudah, sedang dan akan terus meningkatkan upaya pemenuhan hak kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan pengentasan kemiskinan bagi penyandang disabilitas melalui berbagai program nasional.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga telah membuat Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Dana Desa yang wajib menyentuh kelompok masyarakat rentan termasuk kelompok penyandang disabilitas, sehingga saat ini sudah cukup banyak desa-desa inklusi yang didorong oleh para pegiat hak-hak penyandang disabilitas di daerah.

Dengan dana desa, para penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak dan kebutuhannya dengan lebih dekat dan lebih cepat, misalnya alat bantu, dana stimulant usaha, pelatihan ketrampilan, beasiswa, dan program pemberdayaan lainnya.

“Pemerintah Indonesia secara sungguh-sungguh telah, sedang dan akan terus berupaya mewujudnyatakan paradigma human rights based terhadap upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia,” katanya. []

Berita terkait
Angkie Yudistia: Disabilitas Berhak Ikut Pembangunan
Stafsus Jokowi, Angkie Yudistia sebut disabilitas layak ikut pembangunan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Angkie Yudistia Ingin Disabilitas Tidak Minoritas
Staf khusus milenial Angkie Yudistia yang baru dilantik Presiden Jokowi, memiliki program untuk menyetarakan disabilitas tidak minoritas.
Angkie Yudistia, Tunarungu Jadi Staf Khusus Jokowi?
Angkie Yudistia disebut-sebut masuk dalam daftar 12 nama staf khusus Presiden Jokowi.