Jakarta - Parlemen India secara resmi melarang memproduksi, mengimpor, mengekspor, mendistribusikan, menjual hingga mengiklankan vape dengan media apapun pada Rabu, 18 September 2019.
Sebagai sanksi, pemerintah India mengancam pelanggarnya dengan hukuman 1 hingga 3 tahun penjara, selain itu juga denda sebesar 1 lakh rupee atau Rp 19,8 juta hingga 5 lakh rupee atau Rp 99 juta.
Pemerintah India melarang keras keberadaan vape, lantaran produk rokok elektronik ini hadir dalam tampilan menarik yang mengakibatkan banyak kalangan muda tertarik menggunakannya.
"Produk-produk ini hadir dengan penampilan menarik, dan berbagai rasa, serta penggunaanya telah meningkat signifikan terutama di kalangan pemuda dan anak-anak," ujar perwakilan Kementerian Kesehatan dilansir laman Times of India, Kamis, 19 September 2019.
Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman dan Menteri Pengembangan Sumber Daya Manusia Prakash Javadekar menyebut kandungan nikotin dan bahan kimia lainnya pada vape menyebabkan banyak masalah kesehatan.
Undang-undang yang telah ditanda tangani Presiden Ram Nath Kovind itu langsung berlaku, baru kemudian Parlemen India mengesahkannya secara resmi pada rapat selanjutnya.
Tidak cukup di situ, pengedarpun dengan cara sembunyi-sembunyi juga dapat dijerat. Mereka yang kedapatan masih menyimpan dan memiliki stok vape akan terancam hukuman paling lama enam bulan penjara dengan denda paling banyak 5.000 rupee atau setara Rp 990 ribu.
Sebelumnya, Gubernur New York, Amerika Serikat telah terlebih dahulu melarang penggunaan rokok elektronik atau vape.
Hal itu karena vape menyebabkan penyakit serius terkait paru-paru. Khusus di Amerika Serikat, muncul hampir 400 kasus penyakit paru-paru serius. []