Impor Bahan Baku Terkendala Akibat Virus Corona

Dampak negatif penyebaran virus corona jenis COVID-19 berpotensi memberikan pukulan tersendiri bagi dunia usaha di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/ama)

Jakarta - Dampak negatif penyebaran virus corona jenis COVID-19 berpotensi memberikan pukulan tersendiri bagi dunia usaha di Indonesia. Bagaimana tidak, sejumlah industri dalam negeri terancam gulung tikar akibat ketiadaan bahan baku yang dipasok dari mancanegara, khususnya China.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan importasi raw material nonmigas dari Negeri Panda sepanjang 2019 menempati posisi paling dominan dengan persentase hampir 30 persen atau setara 44,5 miliar dolar AS. Capaian tersebut jauh di bawah Jepang sebagai negara sasaran impor Indonesia terbesar kedua dengan 10,4 persen atau 15,5 miliar dolar AS.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pihaknya kini tengah mempertimbangkan pemberian keringanan melalui pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 25. Nantinya, pemerintah akan membuka secara luas insentif ini kepada pelaku usaha dan tidak hanya terpaku pada 500 importir terdaftar dengan reputasi baik. "Kami akan mempertimbangkan, baik PPh 22 dan PPh 25," ujarnya di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.

Kementerian Koordinator Bidang PerekonomianMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri), Ketua KADIN Indonesia Rosan Perkasa Roeslani (kanan) melakukan konfrensi pres di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis, 12 Desember 2019. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Untuk diketahui, PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung dari objek pajaknya, yaitu berkisar antara 0,25 persen -1,5 persen. Adapun, PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya, untuk meringankan beban wajib pajak mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan pihaknya kini tengah menggodok wacana stimulus lanjutan guna menangkal kelangkaan bahan baku di pasaran. Terbaru, mantan Menteri Perindustrian itu mengaku sedang menyusun aturan terkait penyederhanaan pengurusan dokumen kepabeaan.

"Stimulus ini mencakup ekspor dan impor, terutama dari kemudahaan perizinan. Selain itu, ada juga pengintegrasian sistem perdagangan, perhubungan, serta bea cukai agar lebih sederhana dan terstandar," kata Hartarto.

Sebagai informasi, BPS menyebut telah terjadi penurunan nilai impor barang-barang kategori nonmigas dalam tiga bulan terakhir. Menurut lembaga pimpinan Suhariyanto itu, importasi produk nonmigas Indonesia pada Januari 2020 sebesar 12,2 miliar dolar AS . Angka tersebut lebih kecil dibandingkan dengan impor pada Desember 2019 dengan 12,3 miliar dolar AS dan November 2019 yang sebesar 13,2 miliar dolar AS.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Empat Resep Ekonomi Tangkal Dampak Virus Corona
Pemerintah mengambil langkah cepat guna mereduksi ekses buruk penyebaran virus corona jenis COVID-19 pada sektor ekonomi.
Dua Skenario Hadapi Krisis Corona Berdampak Ekonomi
Wabah virus corona membuat Indonesia menghadapi tekanan ekonomi karena ekspor dan impor terutama tujuan Tiongkok menurun.
Pemerintah Gagap Tangkal Corona pada Sektor Ekonomi
Pemerintah dinilai gagap menghadapi dampak negatif virus corona atau COVID-19 terhadap sektor ekonomi yang menyerang Indonesia secara resmi.
0
Banyak Kepala Daerah Mau Jadi Kader Banteng, Siapa Aja?
Namun, lanjut Hasto Kritiyanto, partainya lebih mengutamakan dari independen dibandingkan politikus dari parpol lain.