IMM: Dahnil Mengembalikan Uang, Berarti Ada yang Salah

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM): Dahnil mengembalikan uang berarti ada yang salah.
Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Instagram/Dahnil Anzar Simanjuntak)

Jakarta, (Tagar 27/11/2018) - Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah periode 2003-2006 Ahmad Ropiq menilai Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak telah mencoreng wajah organisasi Muhammadiyah terkait dugaan penyimpangan dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017.

Ahmad Ropiq di Jakarta Senin (26/11) dilansir kantor berita Antara mengatakan Dahnil harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017.

"Ini adalah pertama kali dan menurut saya, dia telah membawa Muhammadiyah dalam konteks ini. Ya, harus segera dia selesaikan dan tanggung jawab," katanya.

Ropiq menyatakan organisasi Muhammadiyah tidak pernah terlibat dugaan tindak pidana korupsi sehingga Dahnil dan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Ahmad Fanani telah mencoreng wajah organisasi yang selama ini terjaga dari kasus korupsi.

Ia menyarankan Fanani agar tidak maju sebagai kandidat Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah menggantikan Dahnil.

Meskipun belum terbukti, Ropiq berpandangan pengembalian dana Rp 2 miliar yang dilakukan Dahnil dan Fanani kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga menunjukkan kesadaran melakukan kesalahan.

"Dia mengeluarkan uang. Kalau dia tidak mengembalikan uang, pasti menimbulkan multitafsir, apakah ini kriminalisasi, apakah ini korupsi. Tetapi ketika dia mengembalikan uang, berarti ada yang salah," jelas Rofiq.

Ia juga memberikan masukan kepada PP Pemuda Muhammadiyah tidak meloloskan Fanani sebagai kandidat Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah agar fokus menyelesaikan dugaan kasus dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain Dahnil, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan panitia dari GP Ansor Safaruddin pada Senin (19/11).

Modus Laporan Fiktif

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya menduga oknum panitia dari Pemuda Muhammadiyah menggunakan sisa dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 dengan modus mencantumkan laporan fiktif.

"Dari pemeriksaan awal memang ada dugaan anggaran sekitar Rp 2 miliar yang tidak dihabiskan penuh yang diduga kurang dari separuh ada data fiktif dalam penggunaannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Argo mengatakan penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang diduga penyalahgunaan keuangan negara melalui kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 yang diinisiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah dengan anggaran mencapai Rp5 miliar.

Dari hasil pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Argo mengungkapkan penyidik menemukan panitia tidak menghabiskan dana sebesar Rp 5 miliar namun oknum panitia menggunakan sisa anggaran dengan laporan kegiatan fiktif.

Diungkapkan Argo, penyidik telah memeriksa staf Kemenpora dan perwakilan GP Ansor guna mengklarifikasi dan memastikan tidak ada penyimpangan anggaran pada kegiatan tersebut.

Sementara pada pemeriksaan kegiatan yang dilakukan Pemuda Muhammadiyah, Argo menyatakan polisi menemukan indikasi adanya penyalahgunaan sisa anggaran kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.

Argo menuturkan polisi akan menelusuri penggunaan anggaran untuk penyediaan makanan, akomodasi hotel hingga pembuatan kaos bagi panitia maupun peserta Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.

"Bagaimana LPJ sudah kita periksa adanya dugaan mark up seperti suatu pengadaan kaos itu ada perbedaan faktanya dengan yang tertulis di LPJ," ungkap Argo.

Pengembalian Dana Tidak Hilangkan Tindak Pidana

Argo menjelaskan, pengembalian dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 sebesar Rp 2 miliar yang dilakukan Dahnil tidak dapat menghilangkan dugaan tindak pidananya.

"Kalau ada pengembalian dana tidak menghilangkan tindak pidananya," kata Argo.

Sebelumnya, Dahnil mengembalikan anggaran kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia sebesar Rp 2 miliar untuk menjaga harga diri Pemuda Muhammadiyah terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kombes Argo mengatakan penyidik menemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia pada 2017 yang diprakarsai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.

Kegiatan yang dilaksanakan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah itu menghabiskan anggaran Kemenpora sekitar Rp5 miliar.

Argo menyatakan penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menggelar perkara yang menemukan indikasi penyimpangan anggaran kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.

"Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017," ungkap Argo.

Argo mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dana pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah sebesar Rp 2 miliar dengan temuan penggunaan anggaran fiktif.

Dituturkan Argo, dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi pada kegiatan Pemuda Muhammadiyah sedangkan pelaksanaan yang dilakukan GP Ansor belum ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Argo menjelaskan penyidik telah memeriksa staf Kemenpora, perwakilan dari GP Ansor, dan perwakilan dari Pemuda Muhammadiyah untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia. []

Berita terkait