Palangka Raya - Kantor Imigrasi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengabulkan penanguhan penahanan Philip Myrer Jacobson, editor Jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Jumat 24 Januari 2020 sore.
Sebelumnya Philip ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Kota Palangka Raya, dengan tuduhan melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryo Nugroho mengatakan Philip sudah bisa menghirup udara bebas di luar Rutan. Tapi sebagai manusia dan subyek hukum, ia masih belum bebas terkait sangkaan kasus yang sedang dialaminya. "Proses hukum masih berjalan," katanya, Sabtu 25 Januari 2020.
Menurut Aryo, penanguhan penahanan Philip setelah ada penjamin dari ketiga kuasa hukumnya yaitu Aryo Nugroho Waluyo, Parlin Bayu Hutabarat dan Sukri Gajali.
Aro mengatakan, seharusnya kasus Philip dihentikan. Alasannya Philip bukan pelaku tindakan kriminal maupun kejahatan dan kegiatan yang bisa membahayakan negara. Pelanggaran administrasi yang dilakukan Philip, dapat diselesaikan secara hukum administrasi.
Proses hukum masih berjalan.
Kasus Philip menambah rentetan panjang tentang lemahnya perlindungan negara kepada para insan pers. Walau dalam pasal 8 Undang-Undang No 40 tahun 2009 tentang Pers menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Namun dengan ditetapkanya Philip sebagai tersangka dan dikeluarkanya surat penahanan, hak Philip sebagai seorang jurnalis tidak terlindungi.
Hal yang perlu digaris bawahi, bahwa Philip memang seorang jurnalis. Namun saat berada di Kota Palangka Raya, sejak 14 Desember 2019, hanya tidak melakukan kunjungan terhadap koleganya. []
Baca Juga:
- 2019, Imigrasi Cirebon Keluarkan 59.948 Paspor
- Imigrasi Malaysia Tolak Relawan Buru WNA Overstay
- Buruh Migran Yuli Riswati Dibui Imigrasi Hong Kong