Imigrasi di Bali Diserbu WNA Perpanjang Izin Tinggal

Akibat pandemi Covid-19 untuk sementara memberlakukan larangan bebas visa dan VoA bagi wisatawan mancanegara, khususnyaa di Bali.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, Bali diserbu wisatawan mancanegara untuk mengurus perpanjangan izin tinggal setelah pemerintah memberlakukan larangan visa dan VoA selama Pandemi Corona. (Foto: Capture/Tagar)

Badung - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, diserbu sejumlah diserbu warga negara asing (WNA) untuk mengurus perpanjangan izin tinggal di Bali, sejak Senin, 23 Maret 2020. Akibat banyak WNA mengurus perpanjangan izin tinggal, Kantor Imigrasi hanya buka sampai pukul 12.00 Wita.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkemham) Provinsi Bali Sutrisno membenarkan adanya lonjakan WNA datang ke kantor Imigrasi untuk mengurus perpanjangan izin tinggal. Akibatnya terjadi antrean panjang di tiga kantor Imigrasi di Provinsi Bali.

"Memang terjadi antrean, karena yang datang ke kantor itu secara bersamaan. Sementara untuk masuk ke area Kantor Imigrasi harus melewati pengecekan suhu tubuh untuk memastikan apakah normal atau tinggi. Akibatnya terjadilah antrean panjang," ujar Sutrisno kepada Tagar, Selasa, 24 Maret 2020.

Sutrisno mengaku rata-rata Kantor Imigrasi di Bali didatangi 250 sampai 300 WNA untuk memperpanjang izin tinggal. Sutrisno mengungkapkan mereka mengurus perpanjangan izin tinggal karena takut overstay.

"Mereka berbondong-bondong datang, karena takut overstay. Tetapi kemudian saya sudah berkoordinasi dengan kantor pusat dan hasilnya menyetujui bahwa overstay bagi WNA tidak dipermasalahkan," tutur Sutrisno.

Ia mengaku jika nantinya WNA tersebut pulang ke negara asalnya, maka saat pengecekan di Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak akan dipermasalahkaan. Menurut Sutrisno, untuk pengajuan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran ada sekitar 300 WNA mengantre per Senin 23 Maret 2020.

Sementara, di kantor Imigrasi Denpasar tercatat ada sekitar 200-an wisatawan. Kemudian, di kantor Imigrasi Singaraja ada sekitar 50-an wisatawan. Untuk pelayanan izin tinggal di kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, pemohon tidak boleh masuk di ruangan pelayanan dan hanya secara dropbox.

“Jadi, pemohon tidak masuk ke ruangan pelayanan, hanya menyerahkan paspor dan formulir, lalu diberi bukti penyerahan berkas oleh wisatawan bersangkutan. Untuk pengambilan paspor disarankan untuk diambil satu minggu ke depan atau satu minggu berikutnya,” tutur Sutrisno.

Sebelumnya, viral antrean turis di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran hingga ke pinggir jalan raya. Antrean tersebut terjadi pasca diberlakukannya larangan bebas visa dan visa on arrival (VoA) bagi wisatawan mancanegara.

Imigrasi Jawa TimurKepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jawa Timur Pria Wibawa. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Kantor Imrigrasi Jatim Batasi Pelayanan Paspor

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Pria Wibawa mengatakan Ditjen Imigrasi juga membebaskan biaya perpanjangan masa tinggal maupun denda bagi orang asing.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk menunda pengurusan paspor maupun perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi," kata Pria kepada Tagar, Selasa 24 Maret 2020.

Pria menjelaskan pihaknya hanya memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui helpdesk disediakan kantor imigrasi. Layanan antrean paspor via online melalui Aplikasi APAPO pun sudah dinonaktifkan.

"Hanya orang sakit tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan tidak dapat ditunda saja seperti anggota TNI yang pergi ke Tiongkok untuk mengambil peralatan medis saja bisa dilayani," kata Pria.

Sementara, untuk pelayanan orang asing tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu atau overstay, tidak akan diberikan biaya beban.

Pria melanjutkan bagi WNA negaranya sedang menerapkan Lockdown, tidak perlu khawatir untuk segera ke kantor imigrasi. Sebab pihaknya telah menyediakan kemudahan dengan menerapkan perpanjangan online.

"Hal ini agar tidak ada lagi penumpukan pemohon di kantor imigrasi karena banyak WNA yang tidak bisa pulang karena negaranya Lockdown," ucap Pria. []

Berita terkait
Imbas Corona KUA Bantaeng Imbau Catin Tunda Menikah
KUA Bantaeng mengimbau kepada seluruh Calon Pengantin untuk menunda agenda pernikahan selama pandemi virus corona.
Jokowi: Cicilan Motor Ojol Relaksasi 1 Tahun Akibat Corona
Presiden Jokowi memberikan kelonggaran kredit bagi usaha kecil dan pekerja informal yang sedang menjalankan angsuran seperti ojek online atau ojol.
Jangan Anggap Remeh, Positif Covid-19 Tambah di Bali
Tambahan tiga pasien positif Covid-19 adalah dua orang WNA dan satu warga Bali setelah berkunjung ke Italia dan Jakarta.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.