Imbauan Tak Mempan untuk OTT Asing Bandel Ogah Buka Kantor

Perlu dibuat aturan terhadap OTT asing untuk membuka kantor di Indonesia, setelah imbauan tidak efektif.
Pengamat telekomunikasi, Kamilov Sagala saat ditanya wartawan. (Foto: Tagar/REQnews.com/Kamilov Sagala).

Jakarta - Pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala mengatakan perlu dibuat aturan terhadap OTT asing untuk membangun kantor di Indonesia. Menurut dia, ini perlu dilakukan setelah imbauan yang diberikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Menteri Keuangan (Menkeu) tidak efektif.

"Melihat imbauan ini tidak efektif walaupun itu sifatnya normatif, seharusnya para pelaku OTT sadar diri bahwa dia berbisnis di negara yang sebenarnya punya kedaulatan terhadap negaranya," kata Kamilov saat dihubungi Tagar, Senin, 5 Oktober 2020.

Alhasil, kata dia, hanya tinggal pemerintah yakni Komisi I DPR RI dan Kominfo menegakkan aturan OTT yang sebenarnya draft-draftnya sudah dibuat. "Tinggal memilih mana yang terbaik saja untuk kepentingan industri dalam negeri dan kepentingan bangsa kita sendiri dari sisi hak dan kewajiban pelaku bisnis di Indonesia," ucap Kamilov.

Namun, kata Kamilov, jika mereka (OTT asing) masih membandel tentu patut dicurigai ada apa di balik ini semua. Menurut dia, apakah ada kekuatan kekuasaan antar negara sehingga kedaulatan bangsa kita dipertaruhkan bahkan dipermalukan dengan tidak bisa menarik pajak dari bangsa lain yang berbisnis di Indonesia.

"Ini tidak equal before low jadinya, artinya tidak ada kesetaraan dalam bisnis OTT di Indonesia. OTT lokal dikenakan pajak, sementara OTT asing seenaknya berseliweran tanpa kena pajak apalagi membuka kantor di negara ini, saya pikir mereka hampir di semua negara, mereka mengelak soal pajak dan mengelak soal pembukaan kantor-kantor di negaranya," ujar Kamilov.

Dengan demikian, ucap Kamilov, bangsa Indonesia bisa menegakkan kedaulatannya dengan menegakkan aturan agar para pelaku bisnis taat hukum di negara yang dijadikan tempat berbisnis. Ketaatan hukum akan menjadi batu ujian bagi OTT asing.

"Kami dari LPPMII berharap pemerintah lebih tegas dan masyarakat akan mendukung. Sudah terlalu lama mereka (OTT asing) dibiarkan berbisnis di negeri ini tanpa ada aturan yang mengikat mereka, sehingga mereka punya kewajiban untuk negara tempat mereka berusaha," tutur Kamilov. []

Berita terkait
OTT Asing Ogah Buka Kantor di RI, Pengamat: Tak Berakhlak
Pengamat Telekomunikasi Kamilov Sagala menduga OTT asing tidak berakhlak dalam berbisnis di Indonesia.
Pengamat: Netflix dan OTT Bandel Perlu Dijewer dengan UU
Pengamat Telekomunikasi Kamilov Sagala menilai perlu dibuat regulasi yang ketat untuk menertibkan OTT yang membandel seperti Netflix.
Netflix Ogah Buka Server di Indonesia, Pengamat: Seenaknya!
Pengamat Telekomunikasi Kamilov Sagala menilai Netflix seenaknya dalam berbisnis di Indonesia karena menolak bangun server atau CDN di Indonesia.