Ikut Teken Petisi Tolak Bangun Gereja, Pengamat Sarankan Wali Kota Cilegon dan Wakilnya Dicopot

Ditegaskan Fernando, dirinya berharap DPRD segera melakukan hak-haknya untuk memintai keterangan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS. (Foto: Tagar)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS menyangkap langkah Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta yang turut serta menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha.

"Sebagai Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota Cilegon seharusnya melindungi hak-hak seluruh warganya bukan hanya berpihak pada satu kelompok saja," kata Fernando, Jumat, 9 September 2022.

"Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta sudah melanggar UUD 1945 sehingga keduanya sudah patut dilengserkan dari masing-masing jabatannya," sambungnya.

Ditegaskan Fernando, dirinya berharap DPRD segera melakukan hak-haknya untuk memintai keterangan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon atas keikutsertaan mereka menolak pendirian gereja di wilayahnya.

"Partai politik harus menginstruksikan para anggota DPRD Cilegon untuk melakukan haknya memintai keterangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon serta melengserkannya karena sudah melanggar UU," katanya.

Fernando menegaskan, Negara diharpakan dapat bersikap dan bertindak tegas terhadap tindakan-tindakan intoleran yang berkedokkan kearifan lokal.

"Negara tidak boleh kalah dengan perusak toleransi dan UU tidak boleh diposisikan dibawah oleh aturan serta keinginan sekelompok orang," katanya.

"Sangat berbahaya kalau para pelaku intoleran dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari negara apalagi keterlibatan para kepala daerah," tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan duduk perkara tersebut. Menurutnya, Hal tersebut dilakukan atas desakan massa yang mendatanginya.

"Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," kata Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 September 2022.

Helldy kemudian berbicara soal rencana pendirian gereja. Dia mengatakan Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.

"Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," ujarnya.

Helldy menyebut panitia pendirian gereja sempat mendatangi kantor Wali Kota. Dia menyebut panitia datang untuk menyampaikan proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi.

"Pada hari Selasa, tanggal 6 September tahun 2022, panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (No 8 dan 9 Tahun 2006)," ujarnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Praktik Penyebaran Radikalisme dan Intoleransi di Mimbar Keagamaan Nyata Adanya
Praktik penyebaran radikalisme, intoleransi, dan kebencian di mimbar keagamaan nyata terjadi
Penderita Intoleransi Laktosa Bisa Konsumsi Dua Alternatif Susu
Pada umumnya, produk susu sapi mengandung laktosa yang tinggi sehingga tidak cocok untuk dikonsumsi bagi orang yang mengalami intoleransi laktosa.
Olahraga Ternyata Bisa Cegah Paham Radikal dan Intoleran
Dengan olahraga, pembinaan karakter yang penting bisa dilakukan dalam memutus rantai penyebaran paham radikalisme intoleran sejak dini.
0
Ikut Teken Petisi Tolak Bangun Gereja, Pengamat Sarankan Wali Kota Cilegon dan Wakilnya Dicopot
Ditegaskan Fernando, dirinya berharap DPRD segera melakukan hak-haknya untuk memintai keterangan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.