Jakarta - Sebanyak 70 kilogram (kg) sabu yang diselundupkan dari Malaysia lewat modus disamarkan dengan ikan asin diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pelaku penyelundupan jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.
Mereka ada biaya operasional Rp 20 juta, kalau sudah selesai sampai ditambah lagi Rp 80 juta.
Pelaku juga mencoba mengecoh aparat dengan menyembunyikan sabu tersebut di dalam bungkus kemasan di atas ikan asin dan tumpukan kopi.
"Kemasannya dalam bungkus teh China, tapi ditumpuk dalam ikan asin dan kopi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2020.
Argo menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada bulan Desember 2019. Dari sana, pihaknya melakukan penelusuran dan menangkap dua orang yang berperan sebagai kurir.
Kata Argo, dua orang tersebut berinisial DH, 32 tahun, dan SB, 34 tahun. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2020 di kawasan Tangerang, Banten.
Sementara itu, Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomon Siregar menyampaikan, para tersangka mendapatkan bayaran dari seorang bandar narkoba asal Malaysia. Keduanya diberi upah sebesar Rp 100 juta.
"Ini dikendalikan oleh Warga Negara Malaysia. Mereka ada biaya operasional Rp 20 juta, kalau sudah selesai sampai ditambah lagi Rp 80 juta," kata Krisno.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa dua kardus ikan asin, satu kardus kopi bubuk, dan 70 kg sabu kemasan teh China yang dimasukan kardus.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. []