IJN: Pemukulan Terhadap Saldi Tidak Adil

Pemukulan kepada saudara Saldi jurnalis yang bertugas di Timika pada Sabtu malam sungguh tak adil. Kata Ketua Indonesian Journalis Network Papua-Papua Barat RI, Vanwi Subiyat.
Ketua Indonesian Journalis Network Papua-Papua Barat RI Vanwi Subiyat. (Foto: Tri)

Jayapura, (Tagar 12/11/2017) - Pemukulan kepada saudara Saldi jurnalis yang bertugas di Timika pada Sabtu malam sungguh tak adil. Kata Ketua Indonesian Journalis Network Papua-Papua Barat RI Vanwi Subiyat dalam rilisnya, Minggu (12/11) siang.

Kasus tersebut bermula ketika terjadi keributan di pasar malam Lapangan Timika Indah. Kebetulan saat itu korban juga berada di TKP sedang menemani anaknya yang sedang bermain di arena pasar malam.

Korban kemudian langsung mengupload status di akun media facebooknya yang mengkritik aparat keamanan saat mengamankan keributan di lokasi pasar malam tersebut. Isi statusnya pun tak menyebutkan dari mana keamanan tersebut. Saldi menulis, “Petugas keamanan tapi cara penanganan bukan begitu, goblok…”

Namun kritik tersebut dianggap oleh aparat kepolisian dalam hal ini Satuan Sabhara Polres Mimika sebagai pelecehan. Selanjutnya sekelompok oknum aparat Sabhara Polres Mimika menciduk Saldi yang sedang nongkrong di depan Satlantas Polres Mimika untuk dibawa ke Pos Terpadu di Jalan Budi Utomo, selanjutnya melakukan pengeroyokan.

Saldi mengaku, dikeroyok sekitar enam sampai delapan orang di Pos Terpadu. Sampai di Polres, dirinya kembali dipukuli oleh anggota Brimob di pos penjagaan.

Wajah Saldi tampak pecah di bagian kiri. Bagian lain wajahnya tampak bengkak dan lebam. Luka juga tampak di bagian lehernya. Pengakuan Saldi, ia juga mengalami sakit pada bagian rusuk kanan yang menyebabkannya sulit bernafas.

“Baiknya bila Saldi bersalah ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008, yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Vanwi Subiyat menilai, aparat tak perlu main hakim sendiri, tak elok terlihat. Harusnya oknum-oknum tersebut mereka malu dengan tindakan mereka, kenapa? Mereka melakukan pemukulan di daerah yang lagi jadi sorotan dunia karena kasus teror penembakan di Tembagapura, Timika, yang belum usai.

“Apalagi pelaku pembuat onar di daerah areal PT Freeport belum tertangkap, bukankah lebih baik para oknum ini mencari mereka dan memukul para pembuat teror yang mengganggu kemanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari pada memukul ‘mitra,’ biasa mereka menyebut dengan kata itu, kepada para jurnalis di berbagai kesempatan,” ujarnya.

Atau mencari dan menangkap para pemilik akun-akun Fecebok di Papua yang kata-katanya tak sopan dan menyinggung kinerja aparat keamanan. “Mampukah menangkapnya,” tanyanya lagi.

Untuk itu, Ketua Indonesian Journalis Network Papua-Papua Barat meminta, Kapolda Papua untuk menyelesaikan kasus ini dengan dengan tegas. Sorotan dunia sedang tertuju di Bumi Amungsa dan kami mengharap keadilan. (tri )

Berita terkait