Izin Kadaluarsa Hingga Nunggak Rp 7,8 Juta, Kakek Ini Dideportasi ke Malaysia

Kakek usia 70 tahun itu melanggar UU Keimigrasian Indonesia.
WN Malaysia yang dideportasi bernama Haeruddin bin Haseng. Pria berusia 70 tahun tersebut berasal dari Kinabalu dengan paspor terbitan tahun 2014. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 18/1/2019) - Kantor Imigasi Kelas I Makassar mendeportasi satu orang warga negara Malaysia. Deportase terkait pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia.

WN Malaysia yang dideportasi bernama Haeruddin bin Haseng. Kakek berusia 70 tahun tersebut berasal dari Kinabalu dengan paspor terbitan tahun 2014.

Kepala Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka mengatakan, Haeruddin dideportasi pada Kamis (17/1) siang. Dia dikawal petugas, diberangkatkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

"Pendeportasian dilakukan dengan tujuan Jakarta - Kuala Lumpur - Kinabalu melalui maskapai Lion Air dengan nomor JT 280," kata Pallawarukka kepada Tagar News, Jumat (18/1).

Pallawarukka menjelaskan, WN Malaysia dipulangkan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Haeruddin sebelumnya telah berada di Indonesia melampaui izin tinggal yang dikeluarkan keimigrasian.

Sesuai aturan tersebut, orang asing dengan izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya kurang dari 60 hari, dikenakan biaya beban. Menurut peraturan pemerintah, biaya beban nilainya Rp 300 ribu per hari untuk per orang. Jika ditotal biaya beban kakek ini nunggak sebesar Rp 7,8 juta. 

"Yang bersangkutan overstay selama 26 hari namun tidak mampu membayar biaya beban, sehingga ditangkal masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Makassar mendeportasi 17 orang asing. WNA antara lain berasal dari Argentina, Turki, Amerika Serikat, Australia, Mesir, Pakistan, Korea Selatan, India, dan Bulgaria. Sedangkan biaya overstay dibebankan terhadap 17 orang asing lainnya.

Imigrasi Makassar mengeluarkan tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 1.351 orang, izin tinggal terbatas (ITAS) bagi 686 orang, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk 22 rorang.

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban