Identitas Pelaku Jambret di Bantul dan Catatan Kriminalnya

Pelaku jambret di Bantul akhirnya tertangkap. Ternyata pelaku sudah keluar masuk penjara atas kasus kriminal. Berikut catatan hukumnya.
Tersangka jambret ibu guru SMA saat digelandang ke Polres Bantul. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Bantul - Bobi Saputra Widodo, 33 tahun, tersangka penjambretan tas milik guru SMA di Jalan Raya Nitipuran, Ngertiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pernah berhadapan dengan hukum. Tersangka pernah dipenjara sebanyak dua kali.

“Berurusan dengan hukum sudah ketiga kalinya yang terhitung. Mungkin ada perkara lain namun tidak diketahui,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yuliyanto kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu, 2 Desember 2020.

Baca Juga:

Ketiga perkara yang pernah menyeret warga Gampingan, Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta ini, dua di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

Pada 2014 lalu, pria dengan tiga orang anak tersebut terlibat kasus penggunaan senjata tajam di muka umum. Setelah menjalani hukuman, tersangka kembali barurusan dengan kepolisian karena kasus pembobolan rumah bersama temannya.

Kasusnya yang terakhir pada 25 November 2020. Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Bantul. Tersangka menjambret tas milik pengendara bermotor. “Jadi, tersangka ini adalah residivis. Sudah biasa keluar masuk penjara,” ujarnya.

Dalam kasus yang terakhir, pelaku kepada petugas mengaku melakukan penjambretan karena terhimpit ekonomi. Hasil kejahatannya untuk menafahi ketiga anaknya. “Motif menjambret karena tidak punya uang untuk ngasih makan ke tiga anaknya. Dia juga sudah berpisah dengan istrinya,” ujar Kombes Yuliyanto.

Jadi, tersangka ini adalah residivis. Sudah biasa keluar masuk penjara.

Mengaku bekerja sebagai tukang jual beli kayu bekas, rupanya tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga tersangka. Ketiga anaknya masih kecil-kecil dan butuh asupan gizi.

Meski begitu, perbuatan tersangka tidak dapat dibenarkan dari segi manapun. Oleh sebab itu, tersangka harus menanggung risiko dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Bobi melakukan penjambretan terhadap Menik Remen Lestari, 45 tahun, warga Kasihan, Bantul yang berprofesi sebagai guru SMA di Yogyakarta. Banyak warganet yang geram dengan ulah pelaku. Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.

Baca Juga:

Pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, guru dengan mata pelajaran Biologi ini hendak ke sekolah menggunakan kendaraan motor. Namun, berujung musibah lantaran tas korban diambil paksa oleh pelaku. Tak siap dengan serangan mendadak itu, korban jatuh dari kendaraanya dan tersungkur di aspal.

Pelaku yang menaiki RX King tanpa plat nomor dalam menjalankan aksinya viral di media sosial. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, aksinya tergolong sadis. Setelah direbut tasnya, korban terjatuh dan terseret hingga beberapa meter bersama kendaraan Scoopy yang dinaiki.

Pelaku ditangkap empat hari usai kejadian. Bobi ditangkap ditangkap di dekat rumahnya di Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Minggu, 29 November 2020 pukul 13.00 WIB. Petugas menangkapnya tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. []

Berita terkait
Akhir Pelarian Pelaku Jambret Tas Ibu Guru Bantul Yogyakarta
Pelaku penjambretan tas milik ibu guru di Bantul akhirnya tertangkap. Tersangka diringkus di Wirobrajan, Yogyakarta.
Ini Alasan Pria di Bantul Jambret Tas Guru
Tersangka penjambretan yang viral di media sosial khususnya di Kota Bantul mengaku menjambret karena terdesak ekonomi
Pria Naik RX King Jambret Bu Guru SMA di Bantul Yogyakarta
Seorang guru dijambret saat berangkat kerja di Bantul, Yogyakarta. Pelaku naik RX King merebut paksa hingga korban jatuh tersungkur dan terluka.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.