Identitas 5 Pencuri Pampers dan Masker Rp 112 Juta di Bantul

Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan di Bantul, Yogyakarta. Mereka mencuri pampers dan masker senilai Rp 112 juta.
Penampakan wajah pelaku pencurian dengan pemberatan di gedung yang berada di Bantul, Yogyakarta. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)

Bantul - Beginilah penampakan wajah para pelaku pencurian dengan pemberatan di Bantul, Yogyakarta. Polres Bantul berhasil menangkap aksi kriminalnya.

Mereka beraksi di sebuah gudang CV Tri Usaha Jaya yang berada di Jalan Imogiri Barat km 6,5 No. 32, Desa Bangunharjo, Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul. Mereka mencuri pampers dan masker dalam jumlah besar.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngadi mengatakan kelima pelaku merupakan karyawan dan mantan karyawan dari CV. Tri Usaha Jaya. "Lima pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sejak November 2020,” katanya, Kamis, 13 Januari 2021.

Baca Juga:

Berikut identitas lima pelaku:

1. SR, 37 tahun warga Dusun Wiyoko Selatan RT 038 RW 010, Desa Plembutan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul.

2. MY, 41 tahun warga Minggiran MJ 2/994, RT 050, RW 014, Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta.

3. ST, 54 tahun warga Dusun Karang RT 003, Desa Banyudono, Kecamatan Dukuh, Magelang.

4. TS, 37 tahun warga Dusun Gamping Kidul RT 001 RW 017, Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

5. H, 35 tahun warga Dusun Ngeblak RT 003, Desa Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.

Menurut AKP Ngadi, kronologi pencurian pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di CV Tri Usaha Jaya saksi Yastaqi Qulba, 34 tahun dan Marsela, 28 tahun mengecek CCTV yang berada di kompleks kantor. Dari pantauan CCTV didapati tiga orang masuk ke dalam gudang dibantu petugas jaga malam mengambil sejumlah barang.

Pencurian dengan Pemberatan BantulKasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi saat memberikan keterangan pers kasus pencurian dengan pemberatan pada Rabu, 13 Januari 2021. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)

Terlihat mereka mengangkut menggunakan mobil boks Daihatsu milik perusahaan. "Setelah melihat dari pantauan CCTV saksi kemudian melapor ke polisi,” jelas AKP Ngadi.

Atas laporan tersebut tim Resmob Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, menganalisa rekaman CCTV dan bahan pendukung lainnya untuk mengungkap pelaku. Setelahnya tim Jatanras Polres Bantul yang dipimpin oleh Iptu Supriyadi pada Jumat, 8 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kebumen, Jawa Tengah dan wilayah Bantul.

Lima pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sejak November 2020.

Tim berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk pengusutan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu gerbang gudang yang dibukakan oleh salah satu tersangka yang merupakan penjaga malam gudang.

Kemudian tersangka lainnya masuk menggunakan mobil box dan salah satu tersangka masuk ke gudang dengan cara memanjat tembok dan mengambil pampers dan masker yang kemudian dilemparkan keluar dan dimasukkan kedalam mobil. “Pelaku mengaku masuk ke dalam gudang dengan bantuan tersangka yang sebagai penjaga malam untuk membukakan gerban,” jelas AKP Ngadi.

Baca Juga:

Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil boks Daihatsu, satu karton masker merk Softies yang berisi 500 pcs dan satu karton pampers merk Sweety. Dengan kerugian yang dialami oleh CV. Tri Usaha Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 112 juta.

Atas tindakan pencurian yang telah dilakukan ini kelima tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, 5e dan pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. “Kelima pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” ungkap AKP Ngadi. []

Berita terkait
Pencurian di Bantul, Polisi Tangkap Warga Magelang
Pria asal Magelang, Jawa Tengah ditangkap Polres Bantul usai melakukan pencurian saat korban pergi salat Jumat. Pelaku terancam 5 tahun penjara.
Terbongkar Pencurian Bermodus Keluarga Pasien di RS Sleman
Sukses mencuri dengan menyamar keluarga pasien di RS Sleman, Yogyakarta, membuat pria asal Semarang, Jateng ini beraksi lagi. Tapi kali ini apes.
Penampakan Para Tersangka Pencurian Motor di Yogyakarta
Sebanyak 20 orang tertangkap kasus pencurian motor dalam Operasi Curanmor Progo 2020 di wilayah hukum Yogyakarta.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.