ICW Polisikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

ICW melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke bareskrim Polri.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mendukung dan mengapresiasi upaya BPN dan PLN dalam menyertifikatkan aset tanah. (Foto: Tagar/PLN)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh ICW ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu, 8 September 2021.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, laporan itu terkait dengan komunikasi Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

ICW menilai, tindakan Lili itu diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang mengatur larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.


Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka.


ICW berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk bekerja profesional dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili.

"Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, Lili dinyatakan terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah.

Lili diduga menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi. Yakni meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.

Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan M Syahrial. Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang berperkara di KPK.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Wakil Ketua KPK Lili Siregar Legowo Disanksi Potong Gaji
Dalam sanksi itu, Dewas telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
Dewas Beri Sanksi Berat untuk Wakil Ketua KPK Lili Siregar
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai.
Lili Pintauli Siregar, Satu-satunya Capim KPK Perempuan
Lili Pintauli Siregar merupakan satu-satunya perempuan yang menjadi nominator calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.