ICW: Menkeu Sri Mulyani Berwenang Cekal Bambang Trihatmodjo

Koordinator Divisi Hukum ICW Tama Satrya Langkun menilai Sri Mulyani berwenang mencekal Bambang Trihatmodjo untuk bepergian ke luar negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Facebook/Sri Mulyani Indrawati)

Jakarta - Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun, mengatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memiliki kewenangan dalam pencekalan Bambang Trihatmodjo untuk bepergian ke luar negeri. Menurut dia, ada dua aspek yang membuat Menkeu berwenang mencegah Bambang Trihatmodjo untuk pergi ke luar negeri.

Apa syaratnya? salah satunya adalah keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing.

"Kalau kita lihat dasarnya tuh di Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, yang pada prinsipnya Kementerian Keuangan memiliki kewenangan mengurus piutang negara. Jadi, Kementerian Keuangan atau dalam hal ini Menteri Keuangan memang memiliki kewenangan untuk mengurusi piutang tadi," ucap Tama saat diwawancara Tagar TV, Senin, 21 September 2020.

Sementara untuk kewenangan mencegah, kata Tama, dasar hukumnya sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa Menkumham dalam hal ini pelaksanaannya adalah Dirjen-Dirjen Keimigrasian bertanggung jawab melaksanakan pencegahan yang menyangkut bidang keimigrasian. 

"Apa syaratnya? salah satunya adalah keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing," ucapnya.

Jadi, kata Tama, dari dua aspek tersebut ada kewenangan untuk mengurus piutang. "Diperbolehkan memberikan status cegah kepada Bambang Trihatmodjo sebagai pihak yang memiliki piutang," ujar dia.

Sebelumnya, pengusaha Bambang Trihatmodjo disebut tengah mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bambang secara resmi mendaftarkan gugatan pada Selasa, 15 September 2020 dan tercatat dalam perkara nomor 179/G/2020/PTUNJKT.

Langkah yang diambil suami Mayangsari tersebut setelah dirinya mendapat pencekalan tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri karena persoalan piutang dalam Sea Games 1997 yang berlangsung di Jakarta. 

Adapun poin-poin yang digugat Bambang Trihatmodjo sebagai pengguggat terhadap Menkeu Sri Mulyani selaku tergugat.

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Berita terkait
Kejanggalan Perkara Bambang Trihatmodjo Vs Sri Mulyani
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendeteksi sejumlah kejanggalan dalam perkara utang-piutang antara Bambang Trihatmodjo dan Kementerian Keuangan
Utang Bambang Trihatmodjo 23 Tahun Lalu, Sri Mulyani Aneh
Pakar hukum Luthfi Yazid pertanyakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena persoalan piutang.
Cekal Bambang Trihatmodjo, Sri Mulyani Dianggap Pencitraan
Analis kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pencitraan dengan mencekal Bambang Trihatmodjo.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.