Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Corruption Watch (ICW) berharap agar eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum seumur hidup dalam kasus bantuan sosial (bansos).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan empat hal terhadap hukuman penjara seumur hidup layak untuk Juliari Batubara.
"Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," katanya, Senin, 23 Agustus 2021.
Kedua, kata dia, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, menurut Kurnia, menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat.
Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari.
"Ketiga, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Padahal, dua pihak swasta yakni Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari," ujarnya.
"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19," katanya.
Menurut ICW, majelis hakim juga dapat menerapkan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
"Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," ujarnya.
"Terakhir, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk mantan pejabat korup seperti Juliari. Untuk itu majelis hakim harus pula menambahkan dengan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun," ujar Kurnia. []
Baca Juga: Cita Citata Disinggung di Sidang Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara