ICW: Juliari Batubara Bisa Divonis Seumur Hidup

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan empat hal terhadap hukuman penjara seumur hidup layak untuk Juliari Batubara.
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Corruption Watch (ICW) berharap agar eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum seumur hidup dalam kasus bantuan sosial (bansos).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan empat hal terhadap hukuman penjara seumur hidup layak untuk Juliari Batubara.

"Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," katanya, Senin, 23 Agustus 2021.

Kedua, kata dia, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, menurut Kurnia, menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat.


Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari.


"Ketiga, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Padahal, dua pihak swasta yakni Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari," ujarnya.

"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19," katanya.

Menurut ICW, majelis hakim juga dapat menerapkan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," ujarnya.

"Terakhir, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk mantan pejabat korup seperti Juliari. Untuk itu majelis hakim harus pula menambahkan dengan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun," ujar Kurnia. []

Baca Juga: Cita Citata Disinggung di Sidang Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara

Berita terkait
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara Akan Divonis Hari Ini
Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus.
Minta Dibebaskan, Pledoi Juliari Mengundang Protes Warganet
Protes warga Twitter terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa kasus korupsi bansos, Juliari Batubara.
Juliari Disebut Perintahkan Anak Buah Pungut 10 Ribu Per Paket
Juliari disebut memerintahkan dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, untuk menarik Rp10 ribu per paket
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.