ICW: Informasi Anggaran Satgas Tertutup Jadi Celah Korupsi

ICW sebut ketidaktransparan laporan keuangan Satgas Covid-19 menjadi celah praktik korupsi terjadi.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (Foto: Dok. Humas BNPB)

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut informasi yang tertutup terkait serapan anggaran penanganan pandemi menjadi celah terjadinya dugaan korupsi di tubuh Satuan Petugas (Satgas) Covid-19.

Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah menjelaskan, pihaknya bersama beberapa masyarakat sipil telah merumuskan ihwal korupsi dalam konteks anggaran. Pertama, kata dia, korupsi dapat muncul ketika kondisi darurat seperti pandemi Covid-19 ini.

"Kedua ketertutupan dan yang ketiga tidak ada informasi. Di situ celah korupsi yang paling besar terjadi," ujar Wana kepada TagarTV seperti dikutip Sabtu, 7 November 2020.

Kalau kita cek di website-nya BNPB, itu hanya menyampaikan informasi yang sifatnya normatif begitu.

Baca juga: ICW Soroti Potensi Korupsi di BNPB, Pos Doni Monardo

Selain itu, Wana menyampaikan watak pemerintah akan terlihat saat bencana muncul. Dia berujar, bencana dalam hal ini adalah pandemi Covid-19. Dia juga menyinggung ihwal Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tak transparan ihwal pengadaan barang dan serapan anggaran senilai Rp 87,5 triliun.

"Kalau kita cek di website-nya BNPB, itu hanya menyampaikan informasi yang sifatnya normatif begitu. Tetapi kemudian informasi tersebut itu tidak diselaraskan atau tidak disampaikan secara spesifik berapa anggaran yang sudah terserap," kata Wana.

Baca juga: BNPB Tidak Transparan, ICW Intai Potensi Korupsi Pengadaan

ICW pun sudah melakukan penelusuran sedari awal terkait anggaran yang dikeluarkan pemerintah dalam krisis pandemi ini. Alurnya dimulai dari keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1/2020).

"Kemudian diubah menjadi UU nomor 2 tahun 2020. Lalu kemudian ada juga Perpres Nomor 54 tahun 2020 begitu, lalu kemudian muncul lagi Perpres Nomor 72 Tahun 2020, yang mana keseluruhan aturan yang saya sebutkan berkaitan dengan alokasi anggaran dasar," tuturnya. []

Berita terkait
Diduga Ada Korupsi, ICW: Informasi di Website BNPB Normatif
ICW menilai BNPB tidak transparan terkait pengadaan anggaran Rp 87,5 triliun dari pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
ICW Laporkan Firli Bahuri dan Karyoto ke Dewas KPK
ICW melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas KPK.
Rincian Bantuan BNPB Penanganan Abrasi di Padang Sumbar
BNPB menyalurkan bantuan sebesar Rp 19 miliar untuk penanganan bencana abrasi di 4 pantai di Kota Padang, Sumatera Barat.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.