ICJR Desak Pemerintah agar Lapas Jadi Prioritas Vaksinasi Covid

ICJR meminta agar warga binaan pemasyarakatan menjadi salah satu kelompok prioritas dalam pemberian vaksin Covid-19.
Ilustrasi Lapas. (Foto: Tagar/ICJR)

Jakarta - Perkumpulan Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) meminta agar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi salah satu kelompok prioritas dalam pemberian vaksin Covid-19.

Usulan perkumpulan ini merujuk pada pemantauan media yang dilakukan hingga 18 Januari 2021, terjadi 1.885 infeksi Covid-19 di 46 Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan Rutan di seluruh Indonesia.

Sesuai rilis ICJR yang dilihat Tagar, Selasa, 9 Februari 2021 disebutkan secara detail, dari 1.885 tersebut, sebanyak 1.590 orang adalah WBP, 122 orang petugas Rutan/Lapas, 143 orang tidak diketahui, apakah WBP atau petugas dan 4 orang WBP meninggal dunia.

"Jika peluang penyebaran Covid-19 di Lapas besar, bukankah sebaiknya WBP masuk dalam kelompok rentan yang menjadi prirotas penerima vaksin oleh pemerinta," demikian bagian rilis tersebut.

Informasi teranyar diungkap pada pemberitaan Minggu, 7 Februari 2021, 52 WBP di Lapas Sukamiskin, Bandung terpapar Covid-19. Padahal kondisi Lapas Sukamiskin tidak mengalami overcrowding.

Bahwa pada Lapas yang physical distancing sewajarnya dapat dilakukan tetapi penularan Covid-19 tetap terjadi. Kondisi ini seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah untuk tidak lengah mencegah penyebaran Covid-19 di Rutan dan Lapas.

Baca juga:

"Kita bisa bayangkan jika di Rutan atau Lapas yang tidak mengalami overcrowding saja bisa terjadi infeksi Covid-19, bagaimana dengan kondisi di Rutan atau Lapas di Indonesia yang justru sebagian besar mengalami overcrowding," demikian disebutkan.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor:HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, WBP dan petugas pemasyarakatan belum mendapatkan perhatian yang serius.

Pada SK Dirjen PAS No SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 pun hanya menjelaskan tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan.

Dalam pandangan ICJR, petugas Rutan dan Lapas serta WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19. Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di Rutan dan Lapas yang sudah sangat berbahaya.[]

Berita terkait
Punya Apotek, Alasan Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19 Jatah Nakes
Selebriti media sosial Helena Lim, menuai sorotan publik setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 jatah tenaga kesehatan pada 2 Februari 2021.
Aminullah: Lebih Seribu Nakes Sudah Divaksin di Banda Aceh
Pemerintah Kota Banda Aceh menyebut lebih dari seribu tenaga kesehatan (nakes) telah divaksin di Banda Aceh.
Sanksi untuk Tenaga Kesehatan di Aceh Jika Tak Mau Divaksin
Pemerintah Aceh mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pelaksanaan vaksin bagi tenaga kesehatan yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.