Simalungun - PS, 30 tahun, seorang ibu yang menganiaya putri kandungnya sendiri diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Sumatera Utara, Minggu 10 November 2019. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Muhammad Agustiawan dalam keterangannya mengatakan PS ditetapkan sebagai tersangka.
Sempat kabur dari Polsek Dolok Panribuan, PS diamankan dari kediaman keluarganya di Dusun Parmonangan, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sudah ditahan," ucapnya, Rabu 13 November 2019.
Untuk proses hukum, sambung Agustiawan, PS dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, PS kabur tak lama setelah diamankan polisi, Senin 21 Oktober 2019.
Saat dalam pemeriksaan, anak bayi PS berusia dua bulan ikut dibawa dalam kondisi menangis. PS pun permisi kepada petugas jaga untuk ke luar membeli makanan bayinya. Setelah itu dia menghilang sebelum kembali dibekuk polisi.
Dia tega menganiaya putrinya, PM, 7 tahun, dengan alasan sang anak sering mencuri uang. Penganiayaan itu terjadi di Dusun Parmonangan, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Minggu 20 Oktober 2019.
Akibat penganiayaan itu, PM mengalami luka di sekujur tubuh dan wajahnya. []