IAAC Dukung KPK - Kemsetneg Tertibkan Aset Negara Rp 571,5 T

IAAC mendukung langkah yang dilakukan KPK dan Kemsetneg untuk menertibkan, serta memulihkan BMN yang berada di bawah pengelolaan Kemsetneg.
Direktur Eksekutif Institute for Action Against Corruption (IAAC) Dodisutarma Lapihu. (Foto: Tagar/Instagram @dodi_lapihu)

Jakarta - Institute for Action Against Corruption (IAAC) mendukung langkah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) untuk menertibkan, serta memulihkan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah pengelolaan Kemsetneg senilai Rp 571,5 triliun.

Direktur Eksekutif IAAC Dodi Lapihu mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan demi optimalnya pemanfaatan dan penggunaan BMN. Pasalnya, persoalan kendala yang dihadapi Kemsetneg dalam pengelolaan aset itu.

IAAC mengaku akan mendukung penuh pendampingan yang dilakukan KPK dalam penertiban dan pemulihan aset-aset negara agar penggunaannya menjadi optimal, berkontribusi bagi pemasukan negara

Kepada Tagar, dia mengatakan, beberapa kendala itu terjadi karena sulitnya menagih kewajiban para penyewa lantaran ada konflik dengan pihak ketiga atau swasta.

"Selain itu adanya pencatatan ganda dalam penetapan status tanah, aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, aset yang proses kepemilikannya belum selesai, serta adanya aset komersial dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang," kata Dodi melalui pernyataanya, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Tak hanya itu, dia juga mengapresiasi langkah KPK yang sigap turun ke lapangan untuk mencegah konflik kepentingan yang terjadi dalam pengelolaan BMN.

IAAC menilai, aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang saat ini dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, ataupun aset-aset negara lainnya seperti Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi, dan Gedung Veteran harus segera ditertibkan.

Selain itu, dia menegaskan, pemulihan pengelolaan terhadap BMN ini harus segera dilakukan. Hal itu katanya, bertujuan untuk mencegah adanya kerugian negara.

"Kendala-kendala seperti pencatatan ganda, penetapan status tanah, Penggunaan Perjanjian Bersama, pemanfaatan aset tanpa perjanjian, dan pembayaran royalti agar dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Dodi.

IAAC mengaku akan mendukung penuh pendampingan yang dilakukan KPK dalam penertiban dan pemulihan aset-aset negara agar penggunaannya menjadi optimal, berkontribusi bagi pemasukan negara, dan bermanfaat bagi rakyat Indonesia.[]

Berita terkait
KPK Tinjau Ulang Anggaran Mobil Dinas Rp 5 Miliar Lebih
KPK meninjau kembali anggaran Rp 5 milar lebih untuk pengadaan mobil dinas baru bagi pejabat struktural di KPK
Mobil Mewah Pimpinan KPK, untuk Apa?
DPR menyetujui pemberian fasilitas mobil bagi pimpinan KPK senilai Rp 1-1,4 miliar. Sebaiknya KPK menolak. Opini Lestantya R. Baskoro
Rocky Gerung: Mestinya Menaker Tolak UU Cipta Kerja Demi Buruh
Mestinya Menaker Ida Fauziyah menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja demi pekerja.