Husni Ahmad Assegaf Penyalur TKI Ilegal Ditangkap

Direktur PT Nurafi Ilman Jaya Husni Ahmad Assegaf (47) ditangkap Satgas TPPO Bareskrim Polri atas dugaan terlibat pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal.
Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal di Malaysia menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Dumai, Dumai, Riau pada Kamis (13/7). Sebuah kapal kayu KM Taufiq Jaya GT 3 asal Batu Pahat Malaysia yang mengangkut tiga belas orang TKI ilegal berhasil ditahan petugas patroli TNI AL Dumai di perairan Sungai Kembung Bengkalis, Selasa (11/7) karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen izin berlayar resmi, sementara ketigabelas TKI ilegal tersebut diserahkan kepada otoritas imigrasi setempat untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Ant/Aswaddy Hamid)

Jakarta, (Tagar 28/7/2017) – Direktur PT Nurafi Ilman Jaya (NIJ) Husni Ahmad Assegaf (47) ditangkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri atas dugaan terlibat pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal ke Timur Tengah.

“Semalam telah ditangkap Direktur PT NIJ. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo di Jakarta, Jumat (28/7).

Disebutkan, Husni ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pondok Gede, Jatiwaringin, Bekasi. Sementara kantor PT NIJ berlokasi di Jalan Ikan Hias Nomor 45 Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. Perusahaan ini diketahui telah mengirimkan sedikitnya 100 orang TKI ke Timur Tengah.

Menurut Ferdi, PT NIJ memiliki kuota visa TKI sejak 2016, namun perizinannya sudah dicabut. "Tapi, karena kuota visa masih tersedia sehingga Husni sebagai Direktur PT NIJ memberikan rekomendasi kepada tersangka Abdul Rahman untuk mengurusi visa ke Kedutaan Abu Dhabi," jelasnya.

Selain Husni, sebelumnya penangkap menangkap empat tersangka lainnya. Keempat tersangka adalah penanggung jawab PT NIJ, Fadel Assagaf (39 tahun), admin PT NIJ Muliati (37 tahun), pegawai PT NIJ Hera Sulfawati, dan pengurus visa di Kedutaan Abu Dhabi Abdul Rahman (59 tahun).

Dari hasil investigasi diketahui, biaya yang diterima Abdul Rahman dari Fadel untuk proses pengurusan visa adalah Rp 2,2 juta per calon TKI. Uang inidigunakan untuk membayar staf kedutaan, sementara keuntungan yang didapatkan Abdul Rahman sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Dari keuntungan tersebut dibagi dua untuk dibayarkan kepada Husni," ujar Ferdi.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenai pelanggaran Pasal 102 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. (yps/ant)

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.