Hukuman Pasangan Gay yang Ketahuan Indehoi di Aceh

Pasangan Gay yang digerebek warga di salah satu rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh terancam hukuman 100 kali cambuk di depan umum.
Seribuan warga Aceh menyaksikan prosesi uqubat cambuk yang berlangsung di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018). (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - MU, 27 tahun, dan AL, 29 tahun, dua laki-laki yang digerebek warga di salah satu rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Kamis, 12 November 2020 malam karena diduga melakukan hubungan badan sesama jenis, atau lebih sering disebut Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) terancam hukuman cambuk 100 kali di depan umum.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Kota Banda Aceh, Zakwan, mengatakan, MU yang merupakan warga Kota Meulaboh, dan AL, warga Kota Banda Aceh saat ini sedang dilakukan penahanan di sel tahanan kantor Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh.

Menurutnya, keduanya dapat dijerat pasal 63 ayat 1 qanun nomor 7 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, jika nantinya dari hasil pemeriksaan tersebut mereka benar-benar terbukti dengan sengaja melakukan liwath atau homoseksual.

"Maka ancamannya maksimal di cambuk 100 kali di depan khalayak ramai atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan," kata Zakwan kepada Tagar melalui sambungan telepon, Minggu, 15 November 2020.

Pihaknya, kata Zakwan, saat ini sedang menunggu hasil visum yang dilakukan pihak dokter rumah sakit umum setempat. Sebab, Zakwan mengaku, hal itu perlu dilakukan agar pihaknya nantinya dapat memastikan jika mereka benar-benar telah melakukan perbuatan tidak terpuji itu.

Walaupun, kata Zakwan, MU mengakui jika dirinya telah melakukan hubungan seksual bersama AL di kamar kos-kosanya saat itu. Namun, untuk memperkuat perlu melakukan visum terhadap keduanya.

"Dan dugaan sementara dokter yang melakukan visum, juga menyebutkan sudah mengarah ke sana," katanya.

Dugaan itu, kata Zakwan karena pihak dokter yang melakukan visum itu melihat kondisi anus atau dubur MU terlihat sudah tidak normal lagi, atau sudah rusak.

Namun demikian, Zakwan mengaku tidak ingin menyimpulkan terlebih dahulu sebelum keluarnya hasil visum dari pihak dokter rumah sakit. "Senin atau Selasa kemungkinan hasil visum dari dokter sudah keluar," katanya.

Seperti diketahui, kedua pasangan LGBT itu di gerebek warga karena diduga melakukan hubungan seks sesama jenis di dalam sebuah kamar di kos-kosan yang berada di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh pada Kamis malam, 12 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Perbuatan keduanya terungkap berdasarkan kecurigaan pemilik kos terhadap MU yang ngontrak di salah satu kamar kos-kosan itu dan kerap beberapa kali membawa teman laki-lakinya dengan orang yang berbeda-beda ke dalam kamar kosnya.

Maka ancamannya maksimal di cambuk 100 kali di depan khalayak ramai atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

"Dan pada Kamis malam itu, pemilik kos kembali melihat MU membawa teman lelakinya masuk ke dalam kamar kosnya," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Kota Banda Aceh, Zakwan.

Kecurigaan pemilik kos semakin kuat ketika keduanya masuk ke kamar, dan tak berselang lama, MU pun mematikan semua lampu yang ada di dalam kamar, dan mengunci pintu dari dalam.

Untuk memastikan kecurigaannya, kata Zakwan, pemilik pun kos mendatangi kamar MU. Dan ketika dirinya tepat di depan pintu kamar kos MU, Ia mendengar suara tak wajar, suara desahan layaknya seorang yang sedang berhubungan intim.

"Mendengar itu, pemilik kos pun langsung memanggil penghuni kos lainnya," katanya.

Dan ketika Ia dan beberapa penghuni kos lainnya datang, mereka masih mendengar samar-samar suara itu dari dalam kamar tersebut.

"Selanjutnya, mereka pun langsung mendobrak pintu kamar kos MU, yang belum genap sebulan dirinya ngekos itu," kata Zakwan.

Setelah pintu terbuka, Zakwan mengatakan, salah satu penghuni kos lainnya menyoroti mereka berdua dengan sebuah senter. Dan melihat kondisi mereka berdua tidak menggunakan baju, atau setengah bugil.

Keduanya pun langsung dipaksa keluar dari dalam kamar kos oleh warga. Sementara warga lainnya pun langsung menghubungi pihak polisi syariat Islam.

Setelah polisi syariat Islam tiba di lokasi, kedua pemuda yang berperilaku menyimpang itu pun langsung diserahkan ke pihak polisi Syariat Islam untuk di proses lebih lanjut.

Zakwan menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, MU mengakui jika dirinya telah melakukan hubungan seksual bersama AL. Namun, melakukan perbuatan itu bersama AL, baru kali ini dilakukan.

"AL mengaku jika baru kali pertama melakukan hubungan ini bersama MU," katanya.

Akan tetapi, kata Zakwan, berdasarkan pengakuan MU, dirinya sudah sering melakukan hubungan sesama jenis itu bersama laki-laki, dan total sudah sebanyak tujuh kali.

MU yang keseharianya bekerja di tempat laundry itu juga mengakui, cara dirinya menggaet para lelaki yang mau di ajak melakukan hubungan seks dengannya, melalui aplikasi WeChat.

"Jika sepintas, MU terlihat seperti lelaki normal biasanya. Tidak menunjukan prilaku yang aneh," katanya.

Prilaku menyimpang MU, kata Zakwan, diakuinya sudah di rasakan MU sejak dirinya kecil. Ditambah lagi ketika kecil dirinya pernah mendapatkan perlakuan menyimpang dari seseorang lelaki.

"Dan itu diakuinya, bahkan MU mengaku jika dirinya tidak tertarik dengan wanita, dan dia hanya tertarik kepada lelaki," katanya. []

Berita terkait
Pengakuan Pasangan Sesama Jenis Usai Digerebek di Aceh
Diduga melakukan hubungan badan sesama jenis, dua pria digerebek warga di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh.
Respon Wali Kota soal Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh
Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syariat untuk segera membersihkan pelanggar syariat Islam di Banda Aceh.
Gegara Tak Pakai Masker, 683 Orang Kena Sanksi di Aceh
Sebanyak 683 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam dua hari terakhir di Aceh, dan langsung dikenakan sanksi lisan maupun sosial.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi