Hukum Pidana Bagi Parafilia Pelaku Eksibisionisme

Pelaku eksibisionisme bisa dijerat dengan pasal pidana yaitu UU Pornografi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar
Ilustrasi (Foto: e-counseling.com).

Eksibisionisme yang selama ini terjadi secara langsung, tapi dengan adanya media sosial maka dimungkinkan kegiatan parafilia ini akan terjadi di media sosial. Seperti yang dilakukan aktor Chris Evans bikin heboh warganet. Bintang film Captain America tersebut menyebar video kelamin pria (Chris Evans Sebar Video Kelamin Pria, Warganet Heboh, Tagar, 12 September 2020). Sanksi pidana penjara dan denda ada di UU Pornografi.

Salah satu bentuk parafilia (menyalurkan dorongan seksual dengan cara yang lain) adalah eksibisionisme. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) parafilia disebut sebagai ketertarikan seksual pada hal-hal yang tidak biasa atau tabu.

Cara yang dilakukan eksibisionis adalah dengan mempertontonkan alat kelamin atau bagian-bagian tubuh yang terkait dengan seksualitas kepada orang-orang yang tidak dikenal. Mempertontokan alat kelamin dan gerakan-gerakan seksual kepada pasangan atau yang dikenal bukan bagian dari eksibisionisme. Biasanya dilakukan di tempat-tempat umum, sarana angkutan umum, taman, dan lain-lain.

1. Eksibisionis Tidak Mengharapkan Kontak Seksual

Eksibisionisme umumnya dilakukan oleh laki-laki karena perempuan biasanya melakukan eksibisinisme melalui cara berpakaian yang merangsang. Selain mempertunjukkan alat kelamin atau bagian-bagian tubuh yang terkait dengan seks, eksibisionisme juga bisa dengan melakukan gerakan-gerakan dengan memakai alat kelamin, seperti onani (laki-laki) atau masturbasi (perempuan).

Pelaku sendiri tidak mengharapkan kontak seksual dengan orang-orang yang jadi korban yaitu yang dijadikan sebagai objek untuk melihat atau menonton eksibisionisme. Kasus perkosaan dengan latar belakang eksebisionisme jarang terjadi. Soalnya, eksibisionis hanya ingin agar orang-orang beraksi terhadap yang dilakukan. Orang-orang dengan kecenderungan perilaku eksibisionistik tanpa kelainan, tapi bisa jadi mereka mempunyai kepribadian lain, seperti gangguan perilaku yang dikenal sebagai antisosial.

Terkait dengan Aktor Chris Evans yang sempat bikin heboh warganet, disebutkan bahwa bintang film Captain America tersebut diduga tidak sengaja memperlihatkan kelamin pria dalam Instagram Story-nya (12 September 2020). Belakangan unggahan alat kelamin sudah tidak ada. Tapi, sudah 5,8 juga yang melihat akun tersebut.

Tanggapan warganet pun beragam. Ada yang menanggapi dengan membuat meme (baca: mim yaitu gambar dengan tulisan yang merupakan ekspresi) tentang posting-an Chris Evans tersebut, tapi ada yang menetralisir dengan mengunggah kegiatan aktor tersebut dalam aksi sosial, seperti mengunjungi anak-anak dengan penyakit berat.

Terlepas dari sikap warganet tersebut eksebisionisme merupakan bagian dari upaya mencari kepuasan seksual. Hal ini diperoleh pelaku jika korban menunjukkan reaksis yang berlebihan, seperti berlari, teriak, menangis, marah-marah, dan lain-lain.

2. Jerat Hukum Pidana bagi Pelaku Eksibisionisme

Persoalannya kemudian adalah reaksi yang diharapkan pelaku eksibisionisme melalui media sosial (medsos) tidak spontan terjadi. Memang, kehadiran internet yang juga ada pada telepon pintar (smartphone) dan tablet diperkirakan membuat eksibisionis akan mengubah cara-cara mereka melalukan eksibisionisme. Misalnya, dengan menunjukkan bagian-bagian tubuh yang sensitif melalui foto atau video. Bisa juga mempetontonkan tubuh secara telanjang atau melakukan siaran langsung secara selfie.

Di Indonesia sudah pernah terjadi eksebisionisme melalui media sosial (Facebook) dengan mempertontonkan payudaranya dengan kondisi topless. Pelaku dengan sengaja menghadap ke kamera tapi wajahnya tertutup. Belakangan karena ramai diberitakan perempuan itu, seorang mahasiswi di Kalimantan Timur, menyerahkan diri ke polisi. Ini terjadi tahun 2016.

Penyebab perilaku eksibionisme, terutama pada laki-laki, baru sebatas teori karena seperti juga bentuk parafilia lain penyebabnya juga baru sebatas teori. Misalnya, disebut karena pengalaman masa kecil atau karena korban pelecehan seksual.

Dari aspek hukum pidana pelaku eksibisionisme dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pada Pasal 4 ayat 2 disebutkan: Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Sedangkan ketentuan pidana terhadap perbuatan yang memehui Pasal 4 ayat 2 diatur di Pasal 30: Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) (Bahan-bahan: dari berbagai sumber). []

Berita terkait
Foto Seksi Tara Baso Sebagai Bentuk Eksibisionisme
Jagat maya heboh lagi ketika artis Tara Basro mempertontonkan kemolekan tubuhnya tanpa busana di media sosial, aspek seksualitas ini eksibisionisme
Reynhard Sinaga Sebagai Seorang Parafilia Predator
Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup di Inggris karena melakukan 136 perkosaan terhadap laki-laki yang tidak sadarkan diri dan merekam perkosaan
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)