Hujat Nabi Muhammad SAW, Warga Pakistan Dihukum Mati

Seorang pemuda Pakistan, Taimoor Raza dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan anti-terorisme Pakistan karena menghujat Nabi Muhammad SAW di Facebook.
Demonstrasi di Pakistan menuntut hukuman mati terhadap seorang pemuda yang menghujat Nabi Muhammad SAW. (Foto: Reuters)

Lahore, (Tagar 12/6/2017) - Seorang pemuda Pakistan, Taimoor Raza dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan anti-terorisme Pakistan karena menghujat Nabi Muhammad SAW di Facebook. Hukuman mati ini pertama kalinya terjadi dalam kasus penghujatan di media sosial Pakistan seperti dikutip Reuters, Senin (12/6).

Sebelumnya, kasus ini telah menghebohkan rakyat Pakistan yang mayoritas penduduknya beragama islam. Di Pakistan, menghujat Nabi Muhammad adalah sebuah tindak kejahatan dan pelakunya harus dihukum mati.

Jaksa penuntut umum di Bahawalpur, Lahore, Shafiq Qureshi mengatakan, Raza dihukum karena diduga menghina Nabi Muhammad, istri Nabi dan para sahabat nabi.

Qureshi mengatakan, Raza ditangkap aparat anti terorisme Pakistan usai memperdengarkan hujatannya yang direkam di telepon selularnya saat berada di halte bus di Bahawalpur. Menurut Qureshi, Raza adalah anggota komunitas minoritas Syiah. Dia dituding menyebarkan ujaran kebencian kepada sekte Deobani yang menganut aliran Sunni.

Hubungan antara Syiah dan Sunni saat ini memang sedang memanas di Pakistan. Kelompok ekstrimis Sunni, Lashkhar-e-Janghvi terus memprovokasi ketegangan sektarian di Lahore. Ketegangan antara Kelompok Syiah dan Sunni telah membuat kelompok aktivis HAM di Pakistan takut. (wwn)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.