Jakarta – Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando menyebut Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai sosok yang tidak tahu malu karena meminta polisi untuk menangkap Nikita Mirzani. Menurutnya, kasus-kasus yang menjerat Rizieq lebih penting diungkap dan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Ade Armando saat diwawancara Tagar TV, Kamis, 19 November 2020. Ade ditanyakan pendapatnya soal kritikan Rizieq Shihab terhadap pihak kepolisian yang bergerak cepat melindungi rumah Nikita Mirzani tanpa diminta.
“Rizieq itu memang gak tahu malu ya, ngomong begitu. Yang seharusnya ditangkap duluan itu Rizieq. Karena banyak kasus yang harus dia hadapi hingga melarikan diri ke Arab Saudi. Jadi, kalau Rizieq ingin polisi menangkap Nikita, apalagi kasus dia,” sebut Ade.
Menurut Ade, sindiran Nikita Mirzani yang menyamakan nama habib sebagai tukang obat tidaklah bersifat penghinaan karena hanya merujuk pada sebuah profesi atau pekerjaan.
“Nikita hanya mengatakan tukang obat, kan gak hina-hina juga. Kalau diperkarakan, ya silakan saja. Tapi, kalau Nikita yang hanya bilang tukang obat saja harus diperiksa polisi, apalagi Rizieq Shihab dengan penghinaan dia terhadap kristen, terhadap Soekarno, Gusdur, Orang Sunda, dan seterusnya. Jadi orang ini menurut saya betul-betul tidak tahu malu,” terang Ade.
Lihat juga: Kirim Masker ke Rizieq Shihab, Alibi Doni Monardo Berantakan
Ditanyakan seperti apa potret masa depan kebangsaan Indonesia apabila pengikut Rizieq Shihab makin banyak, Ade menyebut para pendukung pendiri FPI itu tersesat.
“Tidak bisa dihindari bahwa ada orang-orang yang akan didukung karena barangkali pendukungnya tersesat gitu ya. Yang harus dilakukan secara terus menerus adalah membuka mata masyarakat bahwa orang-orang seperti ini tidak layak dijadikan pemuka agama yang penting didengar pendapatnya,” tegas Ade.
Baca juga: Kasus Rizieq Shihab Dibuka, Pengamat: Setara di Mata Hukum
Diwawancara Tagar TV sebelumnya, pengamat intelijen Stanislaus Riyanta menilai banyaknya kasus yang belum terselesaikan terkait HRS, menjadi beban tersendiri bagi pihak kepolisian.
“Era SBY, HRS pernah dipenjara, itu sudah berkekuatan hukum. Tapi dalam kasus-kasus terakhir ini belum ada yang sampai ke pengadilan. Apakah kurang bukti, atau memang ada pertimbangan tertentu. Ini suatu beban tersendiri bagi Polri,” sebut Stanis.[]