Hore, UMKM Dapat Pembebasan PPh Final 0,5 Persen

Pemerintah memberikan insentif pajak kepada wajib pajak terkena dampak pandemi virus corona Covid-19 termasuk usaha mikro kecil dan menengah.
Ilustrasi pajak. (Foto: Pixabay/Steve Buissinne)

Jakarta - Pemerintah memberikan insentif pajak kepada wajib pajak (WP) yang terkena dampak pandemi virus corona Covid-19, salah satunya adalah pelaku usaha mikro kecil dan  menengah (UMKM). Selain itu, pemerintah  memperluas sektor usaha penerima fasilitas pajak yang berlaku mulai April hingga September 2020.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan revisi dari PMK 23/2020 dan mulai berlaku pada 27 April 2020. 

Seluruh fasilitas tersebut telah berlaku hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id

Baca Juga: Hore, Bergaji Kurang Rp 200 Juta Setahun Bebas Pajak

Dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP),  pelaku UMKM mendapat fasilitas PPh final tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah. Dengan begitu, wajib pajak (WP) UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan tidak ada pemotongan atau pemungutan pajak saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“DJP  akan mengambil kebijakan mengingat insentif diberikan untuk April hingga September 2020, sedangkan PMK diterbitkan mendekati akhir April 2020,” demikian kutipan keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020 seperti diberitakan dari Antara.

Ini tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN

Disebutkan bahwa untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP (ditanggung pemerintah) setiap masa pajak.

DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.

Rincian peluasan penerima fasilitas itu adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah bagi karyawan perusahaan bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu. Selain itu juga, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.

Oleh sebab itu karyawan yang memiliki NPWP serta berpenghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai. “Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE,” tulis DJP.

Kemudian, pembebasan pungutan PPh pasal 22 impor yang diberikan kepada 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pembebasan pungutan PPh pasal 22 impor.

Selanjutnya, pemberian insentif berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang semestinya terutang yang penerima fasilitasnya diperluas menjadi 846 WP di bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat

Berikutnya, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang penerima fasilitasnya diperluas menjadi 431 WP bergerak di bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat akan mendapat fasilitas percepatan restitusi hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp 5 miliar.

Baca JugaSektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak Ditambah

Seluruh fasilitas tersebut telah berlaku hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.[]

Berita terkait
Hore, Bergaji Kurang Rp 200 Juta Setahun Bebas Pajak
Pemerintah memastikan akan menghapuskan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 200 juta setahun.
Daftar Kebijakan Relaksasi Pajak Selama Covid-19
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan update kebijakan relaksasi pajak yang diberikan pemerintah dalam situasi pandemi Covid-19.
Batas Lapor SPT Pajak Sampai 30 April, Sudah Tahu?
Dirjen Pajak Suryo Utomo menghimbau Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meski pandemi corona.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)