Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia Mulai 25 Juni 2021

Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia karena kedatangan penumpang dinilai berisiko tinggi terhadap Covid-19 mulai 25 Juni 2021
Sejak pandemi Covid-19 melanda perjalanan udara, Hong Kong tidak lagi memiliki bandara tersibuk untuk lalu lintas internasional di Asia (Foto: aljazeera.com/Dok - Paul Yeung/Bloomberg)

Jakarta - Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia karena kedatangan penumpang dinilai berisiko tinggi terhadap Covid-19. Larangan ditetapkan setelah jumlah kasus Covid-19 dari Indonesia melewati ambang batas Hong Kong.

Pemerintah Hong Kong mengatakan pada Rabu, 23 Juni 2021, akan melarang penerbangan komersil dari Indonesia mulai Jumat, 25 Juni 2021, ini. Alasannya, kedatangan penumpang dari Indonesia dinilai "berisiko sangat tinggi" terkait Covid-19.

Pihak berwenang mengatakan penerbangan ditangguhkan setelah jumlah kasus Covid-19 yang berasal dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan oleh Hong Kong.

Hong Kong juga telah melarang kedatangan wisatawan dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina. Mereka menggunakan aturan penangguhan penerbangan yang dipicu ketika ada lima atau lebih penumpang yang dinyatakan positif terhadap varian baru Covid-19 pada saat kedatangan.

Aturan itu juga dipicu ketika ada 10 atau lebih penumpang ditemukan positif jenis virus corona apapun saat dikarantina.

Hong Kong telah mencatat lebih dari 11.800 kasus dan 210 kematian akibat virus corona. Sebagian besar kasus baru-baru ini yang tercatat di Hong Kong berasal dari negara lain.

Apa Tanggapan Indonesia?

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan Hong Kong adalah "sementara" dan bahwa pekerja migran yang terkena peraturan baru harus menghubungi majikan dan agen mereka.

prt hong kong antre tes covidPekerja rumah tangga asing di Hong Kong berdiri dalam antrean panjang selama akhir pekan setelah perintah wajib tes Covid-19 diberlakukan untuk masyarakat (Foto: scmp.com/ K. Y. Cheng)

"Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," seperti dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri RI, pada Kamis, 24 Juni 2021.

"KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kemlu. Hong Kong mempekerjakan ribuan pekerja migran dari negara-negara termasuk Indonesia dan Filipina.

Sebelumnya, otoritas Hong Kong menyetop penerbangan maskapai Garuda Indonesia dari Jakarta mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Larangan ini menyusul ditemukannya penumpang yang positif Covid-19. Para penumpang diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil tes setibanya di Hong Kong pada Minggu, 20 Juni 2021. Mereka terbang dari Jakarta ke Hong Kong dengan pesawat Garuda Indonesia bernomor GA876.

Hingga berita ini diturunkan, Indonesia telah mencatat lebih dari dua juta kasus dan 55.291 kematian akibat virus corona [pkp/gtp (dari berbagai sumber)]

Berita terkait
Singapura dan Hong Kong Kembali Tunda Gelembung Perjalanan
Gelembung perjalanan antara Hong Kong dan Singapura yang dijadwalkan dibuka mulai 26 Mei 2021 ditunda untuk kedua kalinya