Holywings Tidak Boleh Beroperasi Hingga Pandemi Selesai

Untuk kedepannya, sanksi tidak hanya diterapkan kepada pengelola usaha. Namun, juga pengunjungnya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Keramaian di Holywings Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi COVID-19 selesai karena dinilai tidak mendukung upaya penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga di Jakarta

"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu, 8 September 2021.

Menurut Anies, pelanggaran inintelah mengkhianati upaya jutaan orang yang berpartisipasi menjaga protokol kesehatan.

"Ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan. Jadi, Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini difasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," tegasnya.

Untuk kedepannya, sanksi tidak hanya diterapkan kepada pengelola usaha. Namun, juga pengunjungnya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.

"Ke depan yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," ujarnya.



Ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan. Jadi, Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini difasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang.



Anies berharap, para pelanggar tersebut dapat berdiam di rumah karena tidak bisa bepergian ke sejumlah lokasi yang memerlukan tanda masuk menggunakan aplikasi.

"Sanksinya apa? Ya di rumah saja, belajar disiplin jangan pergi-pergi," katanya.

Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja menindak Holywings Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan PPKM Level 3. Petugas Satpol PP kemudian membekukan sementara operasional Holywings Kemang selama PPKM berlangsung di Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berharap, pembekuan sementara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk tetap mematuhi prokes secara ketat.

"Ini pembelajaran kepada pihak-pihak lain. Jangan kemudian melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena akan menimbulkan dampak yang luas khususnya menyangkut keselamatan nyawa setiap orang," tegasnya.

Selain pembekuan izin, pihak pengelola juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, yang telah dibayarkan langsung oleh pengelola. []


Baca Juga :

70% Penduduk Dapat Suntikan Vaksin Covid-19 di Akhir Tahun

Akankah Jokowi Melalukan Reshuffle Pada 15 September?

Prakiraan Cuaca Jakarta, Kamis 9 September 2021

Instansi Pemerintah Diminta Pakai Aplikasi PeduliLindungi




Berita terkait
Polda Metro Jaya Pastikan Akan Proses Hukum Holywings
Sebelumnya dua kafe Holywings terkena razia protokol kesehatan Sabtu dan Minggu. Kafe itu dipenuhi pengunjung tanpa adanya jaga jarak.
Komentar Wagub DKI Soal Holywings Kemang yang Langgar PPKM
Menurut dia, wabah virus corona masih mengintai dan bisa menyerang jika masyarakat lalai dalam melaksanakan prokes penularan COVID-19.
Petugas Janji Bubarkan Event Dj Holywings Club Makassar
Polrestabes Makassar akan membubarkan paksa jika THM Holywings Makassar menggelar event Dj
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi