HMI: Evaluasi Penanggung Jawab Pasar Murah Sumut

HMI kiritik kegiatan pasar murah yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena mengabaikan protokol kesehatan.
Suasana pasar murah yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Deli Serdang pada Minggu, 17 Mei 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Masyarakat atau pengunjung pasar murah yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Gelanggang Olah Raga (GOR) Jalan Wiliem Iskandar, Kabupaten Deli Serdang, Minggu, 17 Mei 2020 membeludak. Kegiatan tersebut bahkan mengabaikan protokol kesehatan seperti physical distancing di tengah pandemi virus corona.

Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara Alwi Hasbi Silalahi menilai bahwa pemerintah telah mengabaikan keselamatan warganya.

"Substansi dari pasar murah itu sendiri sebenarnya sangat baik, sangat membantu masyarakat, khususnya yang akan berlebaran. Tapi dalam kasus pasar murah yang digelar di GOR Pancing tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara justru mengabaikan keselamatan masyarakatnya," katanya Alwi kepada Tagar.

Alwi memaparkan, pemerintah seharusnya memiliki cara yang lebih baik dan aman untuk membantu masyarakat dalam menyediakan bahan pokok murah jelang Lebaran.

"Maka dari itu kami menilai bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Bapak Edy Rahmayadi Sumut diisi oleh orang-orang amatiran. Orang-orang yang tidak mampu menciptakan perencanaan yang baik," terangnya.

 Evaluasi dan beri sanksi penanggung jawab kegiatan

Alwi prihatin dengan kondisi masyarakat, pemerintah membuat masyarakat mengejar kebutuhan pokok sekaligus mendekatkannya dengan bahaya. Besar potensi pelaksanaan pasar murah jadi jadi momok menyebarkan virus corona.

"Kami mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap penanggung jawab penyelenggara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak pantas berkilah bahwa masyarakat susah diatur. Evaluasi dan beri sanksi penanggung jawab kegiatan. Selain itu evaluasi besar-besaran juga harus dilakukan karena kami selalu disuguhkan oleh banyak hal amatir yang ditunjukkan mereka selama musim pandemi," tandasnya.

Sebelumnya, kegiatan pasar murah juga mendapat kritikan dari Gito M Pardede selaku Koordinator Wilayah I Sumut-NAD PP GMKI.

Dia menilai tindakan Pemprov Sumatera Utara dengan mengadakan pasar murah telah melanggar aturan dan protokol kesehatan. Bahkan dalam pelaksanaan pasar murah itu pemprov tidak memiliki standar dan aturan khusus sehingga kehadiran masyarakat cukup membeludak.

"Kami dukung arahan pemerintah selama ini, mendukung dengan mematuhi untuk work from home, mendukung pemerintah dengan bergotong royong membagikan sembako demi membantu masyarakat di tengah situasi sulit begini. Tapi pemerintah malah melanggar aturannya sendiri. Ya, harusnya pemprov punya mekanisme, ini malah panitia mengabaikan protokol kesehatan. Kejadian seperti ini bisa menyebabkan penyebaran virus corona semakin sepat,” ujar Gito saat memantau pasar murah pada Minggu pagi.

Gito juga menyampaikan kepada Pemprov Sumatera Utara untuk menghentikan kegiatan pasar murah karena akan meningkatkan intensitas penyebaran Covid-19. Dan meminta Polda Sumatera Utara juga mengantisipasi kerumunan selama Covid-19 berlangsung.

"Bapak gubernur tolong sampaikan kepada panitia penyelenggara agar memberhentikan pasar murah. Jika gubernur tetap akan melanjutkan berarti akan ada kluster baru penularan Covid-19, sedangkan saat ini angkanya terus meningkat perlahan di Sumut. Dan kepada Bapk Kepala Polda Sumatera Utara agar mengarahkan anggotanya untuk penertiban kerumunan yang masih tersebar di beberapa titik," ungkap Gito.[]

Berita terkait
Update Covid Sumut: 202 Positif, 200 PDP, 53 Sembuh
Jumlah pasien dalam pengawasan atau PDP Covid-19 di Sumatera Utara mengalami peningkatan.
Gelar Pasar Murah, GMKI: Pemprovsu Langgar Protokol
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melanggar aturan saat menggelar pasar murah di Kabupaten Deli Serdang.
HMI Sumut Sebut Pemprov Tak Mampu Cegah Covid-19
Badko HMI Sumut menilai terus bertambahnya penderita Covid-19 menunjukkan Pemprov Sumut tidak bisa berbuat banyak mencegah pandemi Covid-19.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).