Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Ibukota selama dua pekan mulai Senin, 14 September 2020 hingga 27 September 2020.
Untuk diketahui, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya dicoba saat PSBB transisi mulai 5 Juni 2020 sampai 10 September 2020 akan ditiadakan.
Berikut Tagar informasikan 10 hal baru di PSBB Jakarta yang wajib diketahui agar tidak kena sanksi:
1. Sekolah Ditutup
Gubernur Anies Baswedan sempat mengingatkan di DKI Jakarta sedang darurat wabah Covid-19. Saat diberlakukan PSBB total selama dua pekan ini maka kegiatan belajar mengajar akan dilakukan dari rumah.
"Meneruskan semua institusi pendidikan, sekolah masih tetap tutup," ujar Gubernur Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
2. Kawasan Pariwisata, Rekreasi, dan Hiburan Ditutup
Seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memutuskan penerapan PSBB pada 14 September 2020, sejumlah tempat wisata di Ibukota ditutup sementara waktu.
"Seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi semua kegiatan hiburan tutup," ujar Gubernur Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
Kemudian, melalui akun Instagram, Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk tetap melakukan segala aktivitas di rumah dan tetap menjaga kebersihan diri dengan menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama, sebagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan kewaspadaan dari potensi risiko penyebaran Covid-19," kata akun Instagram @dkijakarta, seperti yang dikutip Tagar, Minggu, 13 September 2020.
3. Sebaiknya Berolahraga di Rumah Saja
Gubernur Anies juga mengatakan kegiatan maupun fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) masih ditutup, termasuk dengan fasilitas-fasilitas yang menjadi lokasi pengumpulan massa wajib ditutup untuk mencegah penularan Covid-19.
Kegiatan berolahraga yang dilakukan di fasilitas khusus pun ditiadakan. Anies mengimbau masyarakat untuk berolahraga di lingkungan yang dekat dengan domisili masing-masing agar wabah Covid-19 dapat dikendalikan.
4. Nikah di KUA atau Kantor Catatan Sipil
Kegiatan yang juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan di PSBB periode pengetatan DKI adalah kegiatan yang mengumpulkan massa seperti seminar hingga resepsi pernikahan.
"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil," ujar Anies.
5. Kapasitas Transportasi Umum dan Taksi Maksimal 50 persen
Gubernur Anies mengatakan bakal membatasi kapasitas di kendaraan pribadi dan angkutan umum. Adapun jam operasional juga akan disesuaikan nantinya.
"Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada. Lalu, transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya," kata dia.
6. Restoran dan Kafe Hanya Boleh Melayani Pesan Antar
Sementara, tempat kuliner masih diperbolehkan beroperasi namun dengan syarat tidak boleh makan di tempat.
"Tapi restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang," tutur Anies.
7. Pasar dan Mal Boleh Beroperasi dengan Kapasitas Pengunjung Maksimal 50 persen
Sementara, pasar dan mal masih boleh dibuka, tidak seperti PSBB awal pandemi. Meski begitu, seluruh tempat harus menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona jenis baru ini.
8. Menolak Isolasi Bakal Dijemput Paksa Aparat
Gubernur Anies mengatakan warga Ibukota yang positif terpapar Covid-19 atau C-19 selama PSBB namun menolak diisolasi akan dijemput paksa petugas kesehatan dan aparat keamanan.
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," ujarnya.
9. Kantor atau Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah Batasi Jumlah Karyawan Maksimal 25 persen
Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada di tempat kerja dalam satu waktu. Gubernur Anies mengatakan bila ditemukan kasus positif di kantor atau instansi akan ditutup total selama tiga hari operasi.
"Bukan hanya kantornya, gedungnya harus tutup selama tiga hari," ujarnya.
Kemudian, kantor pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) di zona risiko tinggi diperbolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen pegawai.
"Pimpinan berhak lakukan penyesuaian terkait layanan publik mendasar yang mengharuskan dari 25 persen pegawai, terkait kebencanaan, penegakan hukum, dalam setiap aktivitas," tutur dia.
10. Tidak Diizinkan Beribadah di Zona Merah
Gubernur Anies berkata, tempat ibadah di lingkungan permukiman warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
"Tapi tempat ibadah yang menampung peserta dari berbagai komunitas dan tempat ibadah di kampung komplek zona merah tidak diizinkan, misal masjid raya harus ditutup dulu, tapi tempat ibadah komunitas bisa dijalankan,"ujar Anies.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat ini ibu kota dalam kondisi darurat Covid-19 dan pihaknya harus mengerem darurat PSBB transisi.
"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat. Artinya, kita terpaksa menerapkan kembali PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi. Jadi prinsipnya mulai Senin, 14 September 2020, kita akan berlakukan kembali PSBB," kata Anies Baswedan dalam konferensi virtual, Rabu malam, 9 September 2020. []