Hinca: Kasus Samirin Bukti Buruknya Penegakan Hukum

Hinca Panjaitan mengatakan kasus kakek Samirin di Kabupaten Simalungun, bukti buruknya penegakan hukum di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat menghadiri sidang kakek Samirin di Pengadian Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Rabu 15 Januari 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Simalungun - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan kasus yang menimpa kakek Samirin di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara adalah bukti buruknya penegakan hukum di Indonesia.

Hinca menyampaikan, DPR RI akan menggelar rapat bersama Jaksa Agung guna memastikan penegakan hukum di Indonesia menggunakan hati nurani dan prinsip keadilan.

"Kemarin ada nenek Minah dipenjara karena mengambil kakao, sekarang ada kakek Samirin. Dari segi hukum dan kemanusiaan sangat bertolak belakang. Ya kan, masih ada cara yang lebih adil. Besok saya pulang ke Jakarta dan Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengan Jaksa Agung untuk memastikan penegakan hukum melihat sisi kemanusiaan dan keadilan," ungkap Hinca Panjaitan, Rabu 15 Januari 2020.

Hinca yang ditemui di Pengadilan Negeri Simalungun mengatakan, sengaja datang pada sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa Samirin, 68 tahun, yang dipenjara akibat menggutip sisa getah rambung di perkebunan milik PT Bridgestone senilai Rp 17.480 pada Juli 2019 lalu.

"Ini masalah kemanusiaan. Makanya saya mau tanya sama Jaksa dan Kepolisian apa alasan mereka menahan. Seharusnya mereka jauh lebih adil dan manusia mengatasi permasalahan ini, karena mereka penegak hukum. Menurut saya ini tidak adil. Apalagi alasan Kejaksaan melakukan penahanan hanya karena takut terdakwa tidak menghadiri persidangan. Itu kan prasangka, belum tentu benar. Ini karena Kejaksaan yang malas bekerja," terang Hinca.

Jika yang diadili kasus korupsi uang rakyat senilai triliunan kita dukung. Ini sungguh ironi apa yang dialami terdakwa

Hinca menilai hukuman 10 bulan kurungan tidak setimpal dengan kerugian 1,9 kilogram getah rambung milik PT Brigestone senilai Rp 17.480 yang menjadi barang bukti dalam sidang pasal pencurian terdakwa Samirin.

Samirin yang telah mendekam selama 48 hari dirasa perlu mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

"Jika yang diadili kasus korupsi uang rakyat senilai triliunan kita dukung. Ini sungguh ironi apa yang dialami terdakwa. Nanti kita usulkan agar undang-undang perkebunan segera direvisi. Semuakan karena yang melaporkan perusahaan besar. Jika tidak pasti kejadiannya berbeda," tutup Hinca.

Sebelumnya kakek Samirin menggunakan kantong plastik bewarna merah mengumpulkan sisa getah rambung yang diambil dari tiap mangkuk yang menempel di beberapa pohon rambung milik PT Bridgestone pada 17 Juli 2019 usai mengembala lembu miliknya.

Tindakan Samirin kemudian dipergoki oleh satuan pengamanan PT Bridgestone yakni Sandra dan Nurliono yang sedang berpatroli. Samirin ditangkap dan diproses hukum hingga kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun.

Samirin dijerat Pasal 107 huruf d UU 39/2014 karena telah memungut dan memanen hasil perkebunan dengan ancaman pidana kurungan selama 10 bulan. Samirin ditahan sejak 27 November 2019 di Lapas kelas II Pematangsiantar.[]

Berita terkait
Kakek di Simalungun Dibui 10 Bulan Karena Sisa Getah
Samirin, 68 tahun, warga Kabupaten Simalungun, harus mendekam di penjara karena mengutip sisa getah rambung.
Pelajar SMA di Simalungun Tewas Kecelakaan
Pelajar SMA tewas usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Hinca Panjaitan: Minum Tuak Cara Memerangi Narkoba
Hinca Panjaitan di hadapan ribuan konstituen Partai Demkorat di di Kabupaten Tapanuli Utara, kampanyekan tuak sebagai terapi narkoba.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022