Hina TNI-Polri di Facebook Pria Majalengka Diciduk

Seorang pria warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diciduk polisi karena menghina TNI dan Polri di Facebook
Dari kiri ke kanan: Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Harry Subarkah, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono dan Kasat Reskrim AKP Wafdan menunjukkan barang bukti kepada wartawan. (Foto: Tagar/Charles)

Majalengka - KR pria berusia 40 tahun, warga Blok Tengah RT 002/RW 002, Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghina TNI-Polri.

Penghinaan yang dilakukan oleh KR itu ia tulis di akun Facebook pribadinya yang di-posting pada tanggal 30 November 2019 lalu. Dalam postingannya itu KR menuliskan kata-kata tak pantas yang menghina TNI-Polri, "Dasar polisi M****t dan tentara M****t, tidak berguna".

Selain memposting tulisan yang menghina TNI-Polri, pada 20 Desember 2019 KR kembali menulis di status Facebooknya dengan kalimat "untuk mengurangi pengeluaran anggaran negara atau uang rakyat agar TNI (Tentara Nasional Indonesia) dibubarkan saja karena tidak berguna bagi kehidupan manusia”.

Akibat postingannya itu, KR pun diamankan oleh anggota Intel Kodim 0617/Majalengka dan diperiksa di Makodim 0617/Majalengka. Usai diperiksa di Makodim, KR pun diserahkan ke pihak Polres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli dan KR, KR terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap TNI-Polri.

"Kami telah meminta keterangan dari saksi, saksi ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang disita, maka perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka telah terbukti melakukan penghinaan dengan tulisan terhadap intitusi negara yaitu TNI-Polri melalui akun media sosial Facebook pribadinya," Jelas Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Kamis, 30 Januari 2020.

Pelaku bersama barang bukti satu buah handphone, satu buah simcard, satu buah micro SD, beberapa lembar print hasil screenshot postingan di media sosial Facebook. Pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara.

Sementara itu Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Harry Subarkah mengatakan, KR mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya. Selain itu, lanjut Dandim, merekah menyampaikan permohonan maaf kepada anggota dan instansi TNI-Polri atas perbuatannya.

Meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anggota TNI-Polri, namun kasus ini tetap akan diproses, dan saat ini pelaku dan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan P 21 dan berkas perkaranya akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka. []

Berita terkait
Pria di Majalengka Ditemukan Meninggal di Balai Desa
Jasad Beben Nurberi ditemukan oleh rekannya saat hendak membersihkan ruang Balai Desa Surawangi, Majalengka.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi