Surabaya - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) meminta pemerintah pusat menjelaskan definisi radikalisme. Sebab sampai kini definisi tersebut belum dipertegas.
Sampai ada anggapan kabinet anti radikalisme.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan pemerintah selama ini menganggap gerakan radikalisme adalah upaya yang ditujukan untuk merubah ideologi negara melalui cara-cara radikal.
Dengan begitu, kelompok atau seseorang yang melakukan separatisme hingga gerakan makar terhadap pemerintahan sah, seperti PKI dan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), bisa dianggap sebagai gerakan radikalisme.
"Radikalisme yang dimaksudkan adalah mengubah ideologi negara melalui cara radikal. Maka jelas mereka yang separatisme dan mereka yang melakukan makar seperti PKI dan DI/TII," tuturnya usai membuka Rakerwil DPW PKS Jatim di Surabaya, Minggu 15 Desember 2019.
Kabinet "Indonesia Maju" hari ini, lanjut Hidayat, ingin memberantas gerakan radikalisme di negeri ini. Hal itu ditunjukkan dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani oleh 11 orang menteri.
"Sampai ada anggapan kabinet anti radikalisme," katanya.
Wakil Ketua Majelis Suro DPP PKS itu juga menegaskan bahwa sebelum melahirkan kebijakan, para menteri terkait seharusnya membuat kesepakatan soal makna dan definisi yang bisa dianggap radikal. Hal ini mencegah adanya pasal karet yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan ASN, termasuk yang aktif di majelis taklim.
"Harusnya ini di-clearkan dulu sehingga tidak menimbulkan kondisi yang meresahkan di antara ASN hingga warga bangsa," tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga harus bisa memetakan dengan jelas gerakan yang dianggap merubah ideologi negara. Dengan begitu, rakyat tidak saling curiga antar sesama manusia.
"Yang jelas PKS adalah partai Islam, dan bukanlah radikalisme karena ideologinya untuk Indonesia," katanya.
Untuk diketahui, 11 Kementerian membuat portal aduan jika adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyimpang. Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatanganani oleh 11 kementerian yaitu KemenPAN RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN. []