Hibah Tanah ke Pemko Siantar, Ephorus GKPS: Beri Manfaat

Ephorus GKPS Rumanja Purba menilai hibah tanah ke Pemko Siantar akan memberi manfaat yang besar ke masyarakat.
Eporus Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Pendeta Martin Rumanja Purba menilai hibah tanah ke Pemko Siantar akan memberi manfaat besar bagi masyarakat. (Foto: Tagar/Istimewa)

Pematangsiantar - Ephorus Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Pendeta Martin Rumanja Purba menanggapi tenang gugatan jemaat gereja terkait hibah tanah GKPS kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Sumatera Utara.  

Rumanja mengatakan penghibahan tanah tersebut justru akan memberikan manfaat besar kepada masyarakat. "Tanah GKPS tidak ada yang hilang, justru berlipat ganda faedahnya," kata Rumanja kepada Tagar, Jumat, 16 Oktober 2020.

Menurut Rumanja, masyarakat dapat menikmati pelebaran jalan usai kesepakatan penghibahan tanah yang terletak di Jalan Wismar Saragih itu. Kemudahan akses transportasi ini dapat meningkatkan harga tanah warga di sekitarnya

"Tanah GKPS sepanjang 1 Km di Jalan Pdt J Wismar Saragih dibangun pagar oleh Pemko Siantar. Tanah GKPS yang dipakai untuk pelebaran jalan dapat dimanfaatkan oleh publik, tidak hanya oleh GKPS semata dan harga tanah di sekitar jalan itu akan semakin tinggi," beber dia. 

Tanah GKPS tidak ada yang hilang, justru berlipat ganda faedahnya.

Menyikapi gugatan ke pimpinan GKPS yang mengatasnamakan jemaat gereja, Rumanja menilai sebagai langkah yang tak berdasar. Kendati demikian, pihaknya akan menghadapi gugatan hukum tersebut agar permasalahan menjadi terang benderang.

"Jadi banyak orang yang bersyukur dengan semua ini. Gugatan dari segelintir orang itu tidak berdasar, karena untuk membuat sebuah keputusan, GKPS memiliki mekanismenya. Jika mereka ngotot, gugatan mereka pasti kami hadapi. Saya harap di pengadilan nanti semua menjadi jelas, kenapa dan siapa di balik mereka ini," imbuhnya. 

Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar telah menggelar sidang perdana gugatan jemaat gereja kepada Ephorus GKPS Pendeta Martin Rumanja Purba dan Sekjen GKPS Pendeta Paul Ulrich Munthe, Selasa, 30 Oktober 2020. Gugatan didasari hibah tanah gereja seluas 4.356 meter persegi kepada Pemko Pematangsiantar. 

Salah satu penggugat, Pendeta Pandapotan Haloho mengatakan tanah hibah yang digunakan sebagai jalan raya di Jalan Wismar Saragih oleh Pemko Pematangsiantar menjadi objek gugatan.

Selain dia, ada empat penggugat lainya, seperti Sarman Sipayung, Urbanma Sinaga dan Janto Saragih. Mewakili jemaat gereja para penggugat mengatakan pemberian hibah oleh pimpinan gereja bertentangan dengan AD/ART gereja.

"Kami ada berlima yang melakukan gugatan atas hibah tanah milik GKPS kepada pemerintah kota dan tindakan lainnya, seperti pengurukan dan penjualan tanah urukan, pembuatan danau di kompleks kantor pusat GKPS dan juga pengangkatan manejer badan usaha GKPS," katanya. 

Baca lainnya: 

Pandapotan menduga ada kekeliruan dalam proses pemberian hibah oleh pimpinan gereja kepada pemko setempat. Karenanya, mereka meminta pimpinan gereja membatalkan penghibahan tanah tersebut.

"Kami minta agar kesepakatan itu dibatalkan karena merupakan tindakan yang menyalahi hukum. Kami serahkan persoalan ini kepada kuasa hukum kami untuk menggugat kesepakatan tersebut," ucapnya. []

Berita terkait
Jemaat Vs Ephorus GKPS soal Tanah Hibah ke Pemko Siantar
Warga jemaat GKPS meminta pimpinan pusat gereja membatalkan hibah tanah seluas 4.356 meter persegi kepada Pemko Pematangsiantar.
Kisruh Hibah Tanah GKPS di Siantar, Proyek Pagar Disetop
Warga jemaat GKPS menggugat pimpinan pusat yang menghibahkan tanah gereja seluas 4.356 meter persegi kepada Pemko Pematangsiantar.
Konflik Tapal Batas Nagari di Tanah Datar Berujung Damai
Masyarakat dua nagari di Tanah Datar yang sempat bentrok akibat tapal batal akhirnya sepakat berdamai.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.