Ruteng - Bakal calon Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut resmi mendapatkan SK pensiun sebagai ASN dari Pjs. Bupati Manggarai Zeth Sony Libing.
Hal itu ditandai surat keputusan Bupati Manggarai nomor 00210/25315/AV/11/2020 tentang pemberhentian dan pemberian pensiun Pagawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun tertanggal 5 November 2020.
Sekarang SK pensiun sudah ada, hal itu menegaskan bahwa Pak Heribertus Ngabut telah memenuhi syarat dan dipastikan bertarung di Pilkada Manggarai.
Dalam SK itu dituliskan, memperhatikan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, Heribertus Ngabut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua tim pemenang pasangan Hery-Heri, Wilibrodus Kengkeng mengatakan, hal itu juga untuk menepis isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang status Heribertus Ngabut di Pilkada Manggarai.
Sebab menurut dia, beberapa waktu terakhir Heri Ngabut diisukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Wakil Bupati Manggarai karena tidak memiliki SK pensiun sesuai dengan syarat calon.
"Sekarang SK pensiun sudah ada, hal itu menegaskan bahwa Pak Heribertus Ngabut telah memenuhi syarat dan dipastikan bertarung di Pilkada Manggarai," katanya kepada Tagar, Jumat 6 November 2020.
Ia meminta kepada Masyarakat Manggarai untuk tidak percaya dengan isu yang berkembang bahwa Heribertus Ngabut tidak bisa mendapatkan SK pensiun dan batal mengikuti Pilkada.
"Karena isu SK pensiun itu sudah menjadi komoditas politik yang digoreng sedemikian rupa. Saya minta kepada masyarakat agar jangan percaya, karena itu tidak benar," katanya.
Sebelumnya Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono mengatakan Heribertus Ngabut terancam Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila tak menyerahkan SK pensiun ASN hingga waktu yang ditentukan yakni 9 November 2020.
"Untuk persayaratan calon itu, tiga orang sudah lengkap tinggal calon atas nama Heribertus Ngabut itu belum ada surat keterangan pensiun" ungkapnya kepada Tagar, Rabu 3 November 2020.
Namun hal itu kata dia merupakan ranahnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebab KPU hanya sebagai user. Apabila BKN sudah keluarkan Persetujuan Teknis (Pertek), maka bupati atau penjabat akan mengeluarkan SK pensiun.
Apabila hingga waktu yang ditentukan, SK Pensiun tidak diserahkan maka calon yang bersangkutan dinyatakan TMS. Karena ini masih merekat syarat calon, maka pasangan calon bupatinya bisa maju sendiri, nanti wakilnya DPR yang tentukan.
"Tetapi kalau 9 November suratnya sudah ada maka secara komulatif dia memenuhi syarat. Khusus Pak Heri Ngabut statusnya belum memenuhi syarat," katanya.
Informasi yang diperoleh Tagar, SK pensiun Heribertus Ngabut akan diserahkan ke KPU Manggarai sebagai syarat calon, Jumat 6 November 2020 sore. []