Jakarta - Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono memuji keluarnya surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
Kata Hendropriyono, semangat SKB enam petinggi negara itu juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggota eks FPI dalam kegiatan terorisme.
Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.
Dia pun mengingatkan kepada semua pihak, jika ada organisasi lain yang menampung bekas anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama berupa pelarangan aktivitas.
Baca juga: Pembubaran FPI, Munarman: De Javu Pengulangan Rezim Nasakom
"Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme," cuitnya menggunakan akun Twitter @edo751945 dilihat Tagar, Kamis, 31 Desember 2020.
Hendropriyono lantas menegaskan, sisi gelap apapun dari oknum eks anggota FPI dapat diangkat ke tempat yang terang di ranah hukum. Ia menilai, kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya.
"Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime)," kata Hendropriyono.
Sebelumnya, Deklarator Front Persatuan Islam (FPI) Munarman menyebut pembubaran organisasi masyarakat (ormas) maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasionalisme, Agama, Komunisme (Nasakom) di tangan Presiden RI ke-1 Soekarno.
Baca juga: FPI Dibubarkan, Hendropriyono: Tidak Ada Lagi Beribadah Digerebek
Menurut Munarman, pada era Nasakom, pembubaran memang menyasar Ormas dan partai politik (Parpol) yang menentang rezim Nasakom, terutama dari aliran Ormas serta Parpol Islam.
"Jadi pelarangan Front Pembela Islam saat ini adalah merupakan De Javu alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu," kata Munarman dalam keterangan tertulis diterima Tagar dari Novel Bamukmin di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Diketahui, Menkopolhukam Mahfud Md mengumumkan soal status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar.
Mahfud Md pun menegaskan, FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. Keputusan pembubaran ini juga sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang ormas. []