Jakarta - Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya kabarnya dinonaktifkan dari jabatannya melalui SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019 oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Berita pemberhentian Helmy sudah tersebar di media sosial. Surat keputusan tersebut tidak merinci alasan terkait penonaktifan Helmy Yahya.
Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut.
"Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," seperti keterangaan surat tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.
Baca juga: Guntur Romli Ingin Rizieq Shihab Terlunta-lunta
Dalam surat itu juga dijelaskan, kendati tidak lagi memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugas. Namun, Helmy Yahya masih diberikan gaji seperti biasanya.
"Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," seperti pernyataan poin kedua.
Baca juga: Penghinaan Terhadap Presiden, PKS: Ente Malu Dong
Setelah memberhentikan Helmy Yahya, Dewan Pengawas resmi mengangkat Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) LPP TVRI. Supriyono sebelumnya merupakan Direktur Teknik LPP TVRI
Helmy Yahya merupakan pembawa acara senior yang menjabat Dirut TVRI periode 2017-2022. Helmy dipercaya untuk membuat perubahan bagi televisi milik negara yang dirasa semakin tertinggal dengan stasiun televisi swasta lainnya. []