Yogyakarta - Istilah prank atau lelucon atau ulah jahil, tak asing di telinga masyarakat saat ini. Ada aksi prank yang tengah jadi perbincangan di Yogyakarta dan ramai di media sosial, yaitu prank laporan orang hilang ke Polda DIY.
Terlihat dari postingan di akun Instagram Polda DIY, @poldajogja. Diunggah Kamis 2 Januari 2020 pagi, informasi laporan orang hilang atas nama Putri Nadya Perdana 22 tahun warga Srandakan, Bantul.
Tertulis informasi orang hilang tersebut berdasarkan laporan polisi nomor STPLK/0001/I/2020/DIY/SPKT tanggal 1 Januari 2020.
Dalam postingan itu, dijelaskan kronologi terlapor (Putri) hilang pada Minggu 29 Desember 2019 pukul 11.00 WIB. Terlapor berpamitan dengan orang tua akan mengadakan kegiatan Tahun Baru bersama teman-temannya mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Kemudian sekira pukul 18.00 WIB orang tua terlapor menghubungi kontak HP terlapor untuk memastikan keadaannya. Namun tidak bisa dihubungi dan terlapor hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
"Jika menemukan segera hubungi Call Center Kepolisian: 110," bunyi keterangan dalam postingan @poldajogja saat dilihat Tagar, Kamis 2 Januari 2020.
Tiba-tiba, akun @putrinadyaperdana menuliskan komentar di kolom komentar postingan @poldajogja tersebut. Akun tersebut diduga milik Putri yang dilaporkan hilang itu. Dalam komentarnya, Putri meminta admin menghapus postingan laporan orang hilang itu.
"Pak hapus postingannya ya.. saya tidak hilang...," tulis @putrinadyaperdana.
Hingga petang ini, unggahan itu belum dihapus dari akun @poldajogja. Terlihat unggahan itu sampai pukul 19.00 WIB direspons dengan mendapatkan 833 like dan sekitar 150 komentar.
Pak hapus postingannya ya.. saya tidak hilang...
Saat dimintai konfirmasinya, Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, pihaknya menunggu keterangan resmi dari pelapor dan terlapor atau orang yang dilaporkan hilang.
"Kami menunggu keterangan resmi dari pelapor dan juga yang dilaporkan hilang. Mudah-mudahan memang tidak hilang," kata Yuliyanto.
Menurutnya, ada aturan hukum tentang pelaporan palsu. Pihaknya pun masih mendalami dugaan prank ini.
"Kalau pelapor sengaja membuat laporan untuk iseng ya tentu enggak boleh. Aturan hukum tentang laporan palsu ada di KUHP, pasal 220 dan 317. Apakah nanti bisa di jerat dengan pasal itu atau nggak, ya kita lihat hasil pemeriksaan," ucap Yuliyanto. []
Baca Juga:
Lihat Indografis: