Heboh Iklan Jokowi-Ma'ruf, Bawaslu Minta KPU Percepat Jadwal Iklan Kampanye

Bawaslu meminta KPU mempercepat jadwal kampanye Pilpres 2019 di media massa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan keterangan pers mengenai permintaan Bawaslu pada KPU agar segera menerbitkan jadwal kampanye Pilpres 2019, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11/2018). (Foto: Tagar/Ronauli Margareth)

Jakarta, (Tagar 8/11/2018) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan keputsan jadwal iklan kampanye di media massa. Hal itu dikatakan karena adanya dua pandangan berbeda mengenai iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf  Amin di media massa.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Bawaslu RI Jakarta, Rabu (7/11).

Bawaslu menilai iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di media massa itu sudah melanggar tindak pidana Pemilu karena kampanye di luar jadwal yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  Nomor 7 Tahun 2017 dan diubah terakhir dengan PKPU Nomor 32 Tahun 2018.

Kata dia memang ada perbedaan pandangan di antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan mengenai iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf tersebut.

"Kalau kepolisan dan kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Jadi tidak bisa kami teruskan karena proses penyidikan pasti tidak akan dilakukan. Jadi kesimpulannya kami hentikan penindakannya (iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf)," kata Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Bawaslu RI Jakarta, Rabu (7/11).

Terhadap perbedaan pandangan tersebut, ia berharap KPU dapat mempercepat mengeluarkan keputusan tentang jadwal kampanye iklan di media massa.

"Jadi Bawaslu pertama akan segera menyurati KPU karena perbedaan pendapat ini problem, hanya karena KPU sampai hari ini belum mengeluarkan keputusan tentang jadwal kampanye iklan media massa. Makanya KPU harus melakukan percepatan mengeluarkan ini sehingga tidak ada seolah-olah ada pembiaran orang bisa berkampanye saat ini," ucap dia.

"Hari ini sudah kami buat konsepnya nanti tinggal menunggu penandatangan Pak Ketua nanti akan kami kirimkan," tuturnya.

Sebelumnya pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa. Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Iklan tersebut dimuat dalam surat kabar nasional yang terbit 17 Oktober 2018. Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Aturan mengenai waktu iklan kampanye Pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019. []

Berita terkait