‘Healing Process’, Tiga Anak Jalanan Korban Video Asusila Belum Diperiksa

‘Healing process’, tiga anak jalanan korban video asusila belum diperiksa. "Proses penyembuhan dulu. Saat ini belum diperiksa," kata Kombes Pol Umar Surya Fana.
VIDEO MESUM ANAK KECIL DAN WANITA DEWASA: Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) bersama Wakapolda Jabar Brigjen Pol Supratman (kiri), Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i (kedua kanan) dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar Netty Heryawan (kanan) memberikan keterangan kepada awak media saat rilis kasus pornografi dan eksploitasi anak di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1/2018). Tim Gabungan Polda Jabar berhasil menangkap enam orang tersangka pembuat video porno yang mengeksploitasi anak di bawah umur dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Foto: Ant/Raisan Al Farisi)

Jakarta, (Tagar 9/1/2018) – Tiga anak jalanan yang menjadi korban dalam kasus video porno anak belum diperiksa polisi.

"Healing process (proses penyembuhan) dulu. Saat ini belum diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Umar Surya Fana, dalam pesan singkat, Selasa (9/1).

Kombes Umar Surya Fana mengungkapkan, psikologi para bocah malang ini terganggu sehingga penanganan penyembuhan trauma mereka akan didampingi oleh psikolog.

Sebanyak enam tersangka telah ditangkap polisi dalam kasus ini.

"Pelaku yang diamankan ada enam orang," ujarnya.

Dari enam tersangka, rinciannya seorang pria bernama Faisal Akbar yang berperan sebagai 'sutradara' dalam video, dan lima perempuan berinisial Cici (perekrut pemeran perempuan), Intan dan Imel (sebagai pemeran perempuan dalam video dan perekrut para korban), serta Susan dan Herni yang merupakan ibu dari korban.

Faisal tidak hanya berpesan sebagai sutradara video, ia juga berperan sebagai penjual video berkonten porno tersebut.

Para pelaku yang merupakan warga Bandung ini ditangkap pada kurun waktu Jumat (5/1) hingga Minggu (7/1).

Umar mengungkapkan, video asusila itu dibuat pada rentang waktu April hingga Agustus 2017 di dua hotel yang berbeda di Bandung.

Korban 'dijual' oleh orang tua mereka dengan alasan ekonomi.

"Karena faktor ekonomi," jelasnya.

Kemudian hasil rekaman video tersebut dikirim oleh tersangka Faisal ke pemesan yang berada di luar negeri dengan harga jual yang telah disepakati.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan beredarnya video porno yang dilakukan oleh seorang perempuan dewasa dengan dua bocah laki-laki. Video yang diduga dibuat pada November 2017 tersebar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (ant/yps)

Berita terkait