Hasto Kristiyanto dan Kemungkinan Terseret Suap PAW

Pengamat hukum mengungkapkan tidak menutup kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terseret dalam kasus tukar guling jabatan anggota DPR.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu siang, 23 Juli 2019. (Foto: Tagar/Morteza)

Jakarta - Pengamat hukum Abdul Fickar Hajar mengungkapkan tidak menutup kemungkinan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terseret dalam kasus tukar guling jabatan anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Indikasi dugaan Hasto terseret, kata Fickar, tampak ketika KPK menggeledah kantor DPP PDIP pada Rabu, 8 Januari 2020. Begitu juga dugaan penyadapan dan salinan komunikasi telepon dari hasil investigasi penyidik KPK.

"Siapapun tidak terkecuali Hasto Kristiyanto atau yang terkait, indikatornya adalah KPK pernah akan meletakan (garis) KPK line disalah satu ruangan DPP PDIP. Artinya KPK menduga, berdasarkan penyadapan tempat itu menjadi salah satu locus delicti tempat terjadinya kejahatan," kata Fickar kepada Tagar, Kamis, 13 Februari 2020.

Penilaian Fickar itu berdasarkan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka kemungkinan akan menetapkan tersangka lain atas kasus PAW anggota DPR dalam waktu dekat.

Dapat dipastikan menjadi sangat mungkin bertambah tersangkanya selain 4 orang yang sudah ditetapkan termasuk yang masih buron HM (Harun Masiku).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka pada Kamis 9 Januari 2020, yaitu Wahyu Setiawan dan orang kepercayaanya sekaligus eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina diduga sebagai penerima suap. Kemudian tersangka diduga pemberi suap calon legislatif (caleg) Harun Masiku dan dari unsur swasta Saeful Bahri.

Ketiganya selain Harun ditangkap bersama lima orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020. Keenam orang tersebut adalah advokat sekaligus caleg PDIP Donny, Rahmat Tonidaya (asisten Wahyu), Ilham (sopir Saeful), dan dua anggota keluarga Wahyu, yaitu Ika Indayani dan Wahyu Budiani.

Fickar menilai ada keterikatan aktor lain dalam kasus ini. Sebab itu dia memastikan akan ada tersangka lain selain 4 orang yang telah ditetapkan. Fickar memandang tindak pidana korupsi biasanya tidak hanya dilakukan segelintir orang tetapi dilakukan secara berjamaah.

"Dapat dipastikan menjadi sangat mungkin bertambah tersangkanya selain 4 orang yang sudah ditetapkan termasuk yang masih buron HM (Harun Masiku). Karena keterkaitan (aktor lain) dengan perannya baik sebagai peserta atau pembantu," ujarnya.

Menurut Fickar, petugas sekretariat yang notabenya menjadi kurir suap juga dapat dijadikan tersangka. Termasuk orang-orang lain yang turut aktif membantu proses terjadinya tindakan korupsi tersebut.

"Selain staf sekretariat PDIP, pengacara yang dititipi uang suap dan pihak-pihak lain yang terkait sangat mungkin dijadikan tersangka sebagai bagian dari pelaku," tuturnya.

Fickar menjelaskan dalam upaya penegakan hukum penerapan dari logika deduktif, ada hukum positif dengan unsur-unsurnya dikaitkan dengan kejadian atau peristiwa hukum. Maka dari itu, jika peristiwa itu memenuhi unsur kejahatan yang diatur oleh hukum pisitifnya, maka dapat diproses sebagai peristiwa pidana.

"Dalam konteks siapa yang harus bertanggung jawab atau pekakunya dalam peristiwa itu, maka ditetapkanlah sebagai tersangka," tutur dia.

Selain itu, konteks hukum pidana konsepsi tentang pelaku tidak mungkin hanya tunggal. Tetapi setiap oknum yang secara tidak langsung ikut menjadi penggerak bisa dikatakan sebagai peserta mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan bersama.

Demikian juga, lanjut dia, dalam pasal 55 KUHP menyebutkan yang menjanjikan sesuatu, mengancam, memberi kesempatan (fasilitas) sarana atau informasi dan yang menganjurkan. Selain itu pelaku juga mereka yang memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, memberi kesempatan saran atau informasi untuk melakukan kejahatan.

"Karena itu sebuah kejahatan meskipun kecil nilainya bisa meletakkan beberapa pihak atau orang sebagai pelaku atau tersangka (pasal 56 KUHP)," ujarnya.

Sebelumnya, KPK membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2020. Pernyataan ini merespons gugatan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendalilkan KPK telah menghentikan penyidikan kasus PAW.

"Pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain gitu, ya, selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa malam, 11 Februari 2020. []

Berita terkait
Respons MAKI KPK Ogah Digugat Soal Hasto Kristiyanto
MAKI merespons pernyataan KPK yang ogah digugat praperadilan soal dorongan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka lain PAW DPR.
Alasan KPK Tolak Gugatan Hasto Kristiyanto Tersangka
KPK membantah dalil gugatan praperadilan MAKI yang mendorong Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka. Kenapa?
Kasus Harun Masiku, KPK Buka Mata Panggil Megawati
Plt Jubir KPK tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Megawati Soekarnoputri, untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.