Hasil Tim Yasonna Laoly Kuak Pelintasan Harun Masiku

Tim gabungan yang dibentuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menguak hasil temuannya soal pelintasan Harun Masiku di Bandara Soetta.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Tim gabungan yang dibentuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menguak hasil temuannya mengenai data pelintasan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.

Salah satu anggota tim gabungan, Sofyan Kurniawan menjelaskan mereka dibentuk pada 31 Januari 2020 oleh Menkumham Yasonna Laoly. 

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri (Yasonna Laoly) adalah informasi yang sebenarnya.

Terhitung, tim gabungan itu telah bekerja selama dua minggu untuk mengungkap ketidakcocokan data pelintasan Harun Masiku pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Hasil tersebut disampaikan seusai tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap manifes penerbangan Batik Air, Rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola PT Angkasa Pura II, dan Data Log Personal Computer (PC) konter Imigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Harun Masiku Hilang, Hinca: Memang Anak Luar Biasa

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri (Yasonna Laoly) adalah informasi yang sebenarnya, bersumber dari data SIMKIM pada Direktorat Jenderal Keimigrasian dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta," ujar Sofyan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.

Kemudian, mereka juga mengaku melakukan pemeriksaan terhadap Server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, Server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen Imigrasi, dan meminta keterangan pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, Kemenkumham membentuk tim gabungan independen guna memeriksa data pelintasan Harun Masiku yang dikabarkan sudah kembali dari Singapura ke Indonesia sejak 6 Januari 2020.

"Menindaklanjuti situasi yang berkembang akhir-akhir ini dan menimbulkan berbagai asumsi dari adanya kesimpangsiuran dan spekulasi mengenai keberadaan Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan saat ini berstatus DPO, dengan ini Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen," ujar Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2020.

Tim gabungan terdiri dari Kemenkumham, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jhoni menyebutkan tim ini dibentuk untuk mengungkap fakta mengenai masuknya Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia

"Untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia," kata dia.

Baca juga: Sayembara Cari Harun Masiku-Nurhadi Dapat iPhone 11

Sebelumnya, Yasonna Laoly menyebutkan Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020. Hal itu berawal dari keterangan mantan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Ronny Sompie yang telah dicopot Yasonna Laoly. Bahkan, informasi yang keliru itu sempat bertahan selama lebih dari satu minggu.

Sampai akhirnya, Ronny Sompie mengklarifikasi bahwa Harun Masiku telah pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan yang mencokok eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

“Berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soekarno Hatta, bahwa Harun Masiku telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny Sompie, Rabu, 22 Januari 2020.

Pihak Imigrasi mengakui adanya keterlambatan informasi Harun Masiku karena adanya perubahan SIMKIM versi 1 ke SIMKIM versi 2. Hal demikian juga diungkapkan oleh Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, saat pihaknya memintai keterangan Ditjen Imigrasi.

"Rupanya, waktu itu di bandara sedang ada pelatihan ada perubahan sistem. Data orang datang keluar harus di-scan passport dan sebagainya tetap ada, cuma data yang ada di komputer itu tidak tereplikasi ke server karena masih dalam pelatihan," ujar Ninik, Senin, 27 Januari 2020.

Harun Masiku merupakan eks calon legislatif dari PDI Perjuangan dari dapil 1 Sumatera Selatan pada Pemilu Legislatif 2019. Dia terseret kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Harun Masiku diduga melobi Wahyu Setiawan untuk memuluskan ambisinya menjadi anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu. 

Keberadaan Harun Masiku hingga kini masih belum diketahui meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan buronan kasus suap oleh KPK era Firli Bahuri. []

Berita terkait
Kenyang Kritik KPK Bentuk Satgas Khusus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mencari caleg PDIP Harun Masiku, yang masih buron.
Harun Masiku Disebut Kere, KPK Diminta Ungkap Dalang
MAKI memberikan bukti baru yang menyatakan tersangka suap kasus tukar guling jabatan anggota DPR Harun Masiku kere. KPK diminta ungkap dalang.
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Kepala Sekret PDIP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan (PDIP) Adhi Dharmo soal keterkaitan dengan Harun Masiku.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.