Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah memeriksa pihak yang terlibat dalam kasus video viral polisi dangdutan di wilayah Kepolisian Resor Pasuruan dan juga Tulungagung. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengatakan Bidang Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota di Polres Pasuruan dan juga Polsek Gondang, Tulungagung. Selanjutnya, kata Truno, akan dilakukan sidang disiplin.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jatim, akan disidangkan melalui ankum atau atasan langsung yaitu Kapolres melalui sidang disiplin.
"Sudah diperiksa Propam Polda Jatim dan putusan sidang disiplin," ujarnya di Mapolda Jawa Timur, Selasa, 8 Oktober 2020.
Sidang disiplin, kata Truno, akan dipimpin langsung oleh atasan para anggota atau Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum), yakni Kepala Kepolisian Resor.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jatim, akan disidangkan melalui ankum atau atasan langsung yaitu Kapolres melalui sidang disiplin," tuturnya.
Truno menyampaikan terima kasih atas kritik, saran hingga aduan dari masyarakat terkait video polisi dangdutan di tengah pandemi Covid-19. Upaya polisi, selama ini sudah sangat keras, namun diakuinya masih ada satu dua anggotanya melanggar.
"Dalam hal ini, memang upaya-upaya polisi sudah sangat keras selama masa pandemi. Namun, dari beberapa jajaran ada satu atau dua," kata dia.
Lebih lanjut, Truno mengatakan meski peristiwa itu terjadi zona hijau atau kuning penularan Covid-19, tak berarti anggota kepolisian bisa abai pada protokol kesehatan.
"Ini menjadi suatu peringatan bagi seluruh personel kita semua bahwasanya walaupun zona di daerah tersebut seperti Tulungagung sudah kuning atau oranye sekalipun, Covid-19 ini suatu hal yang harus diciptakan dan dipelihara agar tidak berkembang lagi," ucapnya. []