Harus Netral, ASN Tidak Digaji Partai Politik

Para ASN yang melanggar netralitas seharusnya malu karena digaji oleh APBN atau APBD, bukan oleh partai politik atau afiliasi partai politik.
Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara atau KNASN mengimbau para ASN netral di Pilpres 2019, sebab sudah ada aturan yang tegas dan jelas mengenai netralitas ASN. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung, (Tagar 24/9/2018) - Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) mengimbau para PNS atau ASN, meski memiliki hak pilih tetap harus netral di Pemilihan Umum baik itu Legislatif khususnya Presiden 2019. Sebab aturannya sudah jelas dan tegas, ASN dilarang berpihak dari segala pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

“Kita mengingatkan kepada teman-teman ASN untuk tetap menjaga netralitasnya dalam kontestasi Pilpres dan Pileg 2019. Ingat ada aturan yang tegas untuk mengatur netralitas ASN ini, apabila terbukti melanggar netralitas maka tindak tegas akan diberlakukan,” tutur Ketua Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) Mariani saat dihubungi melalui telepon genggamnya, di Bandung, Senin (24/9/2018).

Selain diimbau untuk tetap menjaga netralitas, jelas Mariani, KNASN pun mengingatkan para ASN untuk tidak mau dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu dalam memilih salah satu pasangan di Pilpres 2019. Juga, jangan mau memilih karena dipaksa atau ditekan oleh pihak-pihak tertentu untuk memilih salah satu pasangan.

Hal itu KNASN ingatkan kembali, meskipun mobilisasi atau tekanan para ASN tidak terlalu kuat dalam kontestasi di Pileg dan Pilpres 2019 sebagaimana di Pilkada yang dirasa sangat kuat tekanan atau mobilisasinya.

“Jangan mau memilih karena dipaksa karena sesuatu hal. Pilihlah pasangan calon sesuai hati nurani tanpa dipaksa oleh atasan atau siapa pun, dan kami hanya ingatkan untuk pilih sesuai kehendak dan yang memiliki komitmen memperhatikan para ASN dan yang belum ASN,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Moh Arief S Suditomo menegaskan, bercermin dari data Badan Pengawas Pemilu baik pusat maupun di daerah di Pilkada lalu, pelanggaran netralitas ASN lebih banyak dibandingkan pelanggaran lainnya.

Tentunya, menurut dia, hal itu harus menjadi perhatian terutama bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam memberikan hukuman bagi para ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN di Pemilu. Mengingat netralitas ASN paling banyak maka diharapkan KASN memberikan hukuman berat dan tegas terhadap ASN yang melanggar netralitas.

“Hukuman berat diberlakukan agar ada efek jera bagi para ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN. Sehingga pola-pola pelanggaran Pemilu yang menunjukkan pelanggaran netralitas ASN bisa terus berkurang di setiap Pemilu,” tuturnya.

Selain aturan tegas dan berat, diharapkan juga hukuman sosial bagi para ASN yang melanggar netralitas ASN ini. Sebab, seharusnya para ASN ini malu karena digaji oleh APBN atau APBD, bukan oleh partai politik atau afiliasi partai politik sehingga sudah seharusnya ASN harus bisa netral di setiap Pemilihan Umum.

“ASN memang memiliki hak pilih, tetapi tetap harus netral. Untuk itu saya tegaskan baiknya diberlakukan hukum paling berat seperti pemecatan bagi ASN yang melanggar netralitas, dan tentunya kami di Komisi I DPR RI akan mendorong diberlakukannya hukuman paling berat bagi ASN yang tidak netral,” tegasnya.

Di samping itu, dirinya pun meminta para ASN yang terlibat politik praktis lebih baik melepaskan jabatannya sebagai ASN dan silakan berfokus pada urusan politiknya, sehingga tidak mencederai netralitas ASN. []

Berita terkait
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.