Harun Masiku Hilang, KPK Perpanjang Penahanan Wahyu

KPK melakukan perpanjangan penahanan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan satu tersangka suap PAW DPR lainnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020 dini hari. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan dua tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF).

"Hari ini tadi penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan perkara dugaan suap PAW KPU, khususnya untuk penerima yaitu tersangka WSE dan Ibu ATF," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2020.

Ditempatkan di masing-masing rutan Guntur dan di Rutan KPK K4.

Ali mengatakan penahanan selama 30 hari itu berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kedua tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.  "Ditempatkan di masing-masing rutan Guntur dan di Rutan KPK K4," ujar Ali.

Sementara itu, lembaga antirasuah itu hingga kini masih belum berhasil menangkap tersangka pemberi suap Harun Masiku. Dikatakan Ali, pihaknya masih terus mencari keberadaan Harun Masiku. "Memang sampai hari ini penyidik masih terus mencari keberadaan Harun Masiku untuk kemudian ditangkap," kata dia.

Diketahui, ini kali kedua perpanjangan penahanan terhadap Wahyu dan Agustiani. Perpanjangan penahanan pertama dilakukan pada Senin, 27 Januari 2020.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Wahyu dan Agustiani Tio sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap Saeful dan kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang masih berstatus buronan. 

Diduga Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu calon legislatif daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum ditetapkan menjadi anggota dewan. 

Sementara Harun sebelum menyandang predikat buron disebutkan Imigrasi Indonesia menuju Singapura pada hari Senin, Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 11.00 WIB.

Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia. Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada hari Selasa, 7 Januari 2020.

KPK sejak 13 Januari 2020 telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada Imigrasi dan sudah ditindaklanjuti. Selain itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO). []

Berita terkait
Klaim Cari Harun Masiku, Firli Bahuri Dicap Bohong
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri mencari Harun Masiku tidak benar dan tak ada buktinya.
KPK Bantah Tidak Serius Kejar Harun Masiku
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron membantah jika pihaknya tidak serius dalam mengejar Harun Masiku.
Ketua KPU: Harun Masiku Pernah ke Kantor
Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku sempat bertandang ke Kantor KPU.